Polisi Tembak Polisi

Ini Alasan Istri Irjen Ferdy Sambo Keberatan dengan Pemakaman Brigadir J Digelar Secara Kedinasan

AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan bahwa Brigadir J masih merupakan satuan kerjanya di Mabes Polri.

Tayang:
Kolase tribunpontianak.co.id / Tribunnews
Keluarga eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengaku keberatan dengan pemakaman Brigadir J digelar secara kedinasan pada Rabu 27 Juli 2022 pukul 15.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Jenazah Brigadir J telah dikebumikan secara kedinasan di Jambi setelah autopsi ulang pada Rabu 27 Juli 2022 pukul 15.00 WIB.

"Kita makamkan secara kedinasan karena adanya perintah dari Mabes Polri,

"Kami sifatnya hanya perwakilan di daerah saja," kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui sambungan telepon, dikutip dari Kompas.com Rabu 27 Juli 2022.

AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan bahwa Brigadir J masih merupakan satuan kerjanya di Mabes Polri.

Alasan itu yang membuat pemakaman Brigadir J dilakukan secara kedinasan sesuai permintaan Mabes Polri.

Kekasih Brigadir J Ungkap Ketakutan Usai Dicecar 32 Pertanyaan, HP Disita Hingga Minta Perlindungan

Sayangnya, keputusan pemakaman kedinasan itu tak disambut baik oleh pihak keluarga eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Lewat kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Arman Hanis, pihak keluarga menyampaikan keberatan tersebut.

Arman menyesalkan pelaksanaan pemakaman secara kedinasan untuk Brigadir J usai autopsi ulang oleh dokter forensik.

"Kami menyayangkan terlapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual dimakamkan secara kedinasan," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis pada Kamis 28 Juli 2022 dikutip dari Tribunnews.

Rasa keberatan itu kata Arman Hanis, merujuk pada Perkap Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1 yang membahas soal pemakaman jenazah secara kedinasan.

Di pasal itu menyebut bahwa pemakaman secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.

Alasan Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Memakan Waktu 28 Hingga 56 Hari

Pasal tersebut berbunyi:

"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela"

Lebih lanjut, Brigadir J diduga merupakan pelaku yang hendak melecehkan Putri Candrawathi sebelum insiden baku tembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, menurut Arman Hanis, tindakan Brigadir J termasuk dalam perbuatan tercela.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved