Khazanah Islam

Hukum Jima Malam 1 Muharram , Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Imam Nawawi hingga Buya Yahya

Satu di antaranya terdapat penjelasan di kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin terkait adanya pendapat Ibnu al-Mundzir yang mengatakan

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
KOMPAS.COM
Simak ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak Jumat 29 Juli 2022 untuk Hukum Hubungan Suami Istri di Malam Tahun Baru Islam 1444 H berikut. 

“Ada memang keyakinan yang aneh-aneh,"

"Ada orang mengatakan kalau 1 Muaharam tidak boleh hubungan suami istri, 10 Muharam tidak boleh hubungan suami istri,"

"Kemudian apa hari raya begini Idul Adha ngga boleh hubungan suami istri,"

"Ngga tau dari mana ilmu-ilmu begitu,” ucap Buya Yahya lugas menentang pendapat larangan berhubungan Suami Istri di Malam 1 Muharram ersebut.

Nah, dari dua penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Hukum Jima Malam 1 Muharram adalah boleh dan tidak dilarang .

Penjelasan lengkap mengenai Hukum Jima Malam 1 Muharram dari Buya Yahya tersebut bisa Anda simak di Video berikut:

# 3 Hari Ini, Suami Istri  Dilarang Berhubungan Intim  !

Sedikitnya ada tiga jenis hari di mana Hubungan Intim Suami Istri dilarang .

Keduanya yakni saat di Siang Hari Bulan Ramadhan .

Dan saat istri sedang dalam masa menstruasi atau mengalami haids .

Dan yang ketiga adalah saat istri dalam masa nifas atau pascamelahirkan !

Selain itu, dilarang pula melakukan hubungan suami istri lewat anus atau dubur .

Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Tahun Baru Islam , Simak Doa Hubungan Intim Sesuai Sunnah

Atau anal sex .

Orang yang melakukan anal sex akan dilaknat sebagaimana Hadist Rasulullah SAW yang berbunyi:

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا

Artinya:

“Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad)

Demikian ulasan Khazanah Islam Tribun Pontianak untuk Hukum Jima Malam 1 Muharram tersebut.

Semoga bermanfaat ya Sobat Tribun Pontianak sekalian . (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved