Kabar Artis
Dakwaan Putra Siregar, Terbukti Bersalah dengan Tuntutan Pidana 10 Bulan Dalam Bui
Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti telah melanggar pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor:
Maudy Asri Gita Utami
Grid.id
Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti telah melanggar pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kala itu Chandrika Chika yang datang bersama Putra Siregar dan Rico Valentino terlihat mendatangi meja MNA.
Tak lama kemudian Putra Siregar dan Rico langsung menghampiri dan terjadilah pengeroyokan di sana.
Putra Siregar diduga telah mendorong hingga menendang korban MNA.
Korban tak langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, berharap pelaku mau meminta maaf, namun Putra Siregar dan Rico menolaknya. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News