Kabar Artis

Dakwaan Putra Siregar, Terbukti Bersalah dengan Tuntutan Pidana 10 Bulan Dalam Bui

Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti telah melanggar pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Grid.id
Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti telah melanggar pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Putra Siregar dan aktor Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara atas kasus pengeroyokan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 28 Juli 2022.

Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti telah melanggar pasal 170 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 351 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," kata jaksa, dikutip dari Kompas.com, Kamis 28 Juli 2022.

Profil, Biodata dan Kasus Putra Siregar, Bos PS Store yang Pecahkan Rekor Muri di Penjara

Lantas hal-hal yang memberatkan vonis Putra Siregar dan Rico Valentino adalah karena perbuatan keduanya telah melukai korban, Muhammad Nur Alamsyah (MNA).

Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah karena keduanya selalu bersikap sopan selama persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yang menyebabkan saksi korban menyebabkan luka di bibir kanan."

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan," lanjut jaksa.

Putra Siregar lantas meminta JPU untuk meringankan hukumannya.

Ribuan karyawan yang kini dipekerjakan beserta anak-anak yang masih kecil menjadi pertimbangan Putra Siregar untuk mengajukan banding.

Putra Siregar dan Rico Valentino Jalani Sidang Perdana, Tak Ajukan Eksepsi

"Saya mohon majelis hakim yang mulia dan jaksa penuntut umum, menilai saya memiliki ribuan karyawan, anak yang masih kecil, semoga kiranya meringankan hukuman untuk saya."

"Tidak sepantasnya saya membela diri saya, bahwa dengan datang ke tempat yang salah dan waktu yang salah termasuk hal yang salah."

"Seharusnya saya lebih memanfaatkan waktu untuk ibadah," ujar Putra Siregar kepada JPU, dikutip dari TribunSeleb.com.

Sebagaimana diketahui bahwa insiden ini terjadi di salah satu cafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.

Putra Siregar dan Rico Valentino Jalani Sidang Perdana, Tak Ajukan Eksepsi

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved