Perbedaan PNS dan PPPK Mulai dari Gaji hingga Tunjangan
Hal ini berdasatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut perbedaan antara seorang PNS dan PPPK mulai dari Gaji hingga Tunjangan yang diterima perbulannya.
Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sama merupakan ASN.
Hal ini berdasatkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis.
Yaitu Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK.
Kebanyakan orang menganggap bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama.
Namun, keduanya punya definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksi yang berbeda pula.
Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
• Cara Membuat Kartu ASN Virtual yang Wajib Dimiliki PNS dan PPPK, Bagaimana TNI Polri dan Pensiunan?
Mengutip laman BKD, berikut perbedaan antara PNS dan PPPK :
1. PNS dan PPPK dari segi Status Kepegawaian
Berdasarkan UU NO. 5/2014 dijabarkan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda.
PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
2. PNS dan PPPK berdasarkan Hak
Seorang ASN tentunya mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang perlu ditunaikan. Dalam Undang-Undang diatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.
Sedangkan dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.