Cara Membuat Kartu ASN Virtual yang Wajib Dimiliki PNS dan PPPK, Bagaimana TNI Polri dan Pensiunan?
Seorang Aparatur Sipil Negara baik itu Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki Kartu ASN Virtal
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara membuat Kartu ASN Virtual yang wajib dimiliki semua PNS dan PPPK, Bagaimana TNI Polri dan Pensiunan?
Mulai kini seorang Aparatur Sipil Negara baik itu Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki Kartu ASN Virtual
Untuk cara membuat Kartu ASN Virtual sebenarnya sangat mudah.
Baik itu PNS atau PPPK cukup bermodalkan Ponsel atau Handphone berbasis Android saja.
Lantas apakah TNI dan Polri hingga pensiunan juga wajib membuat Kartu ASN Virtual?
Hingga saat ini sesuai info yang diterima, hanya PNS dan PPPK yang harus membuat Kartu ASN Virtual.
• Berapa Gaji Seorang Dosen? Cek Perbandingan Gaji Dosen PNS dan Swasta di Indonesia
Cara login untuk membuat kartu ASN virtual
Dilansir dari Buku Petunjuk Pembuatan Kartu ASN Virtual, berikut tata cara login pengguna untuk membuat kartu ASN Virtual.
- Untuk melakukan login dapat mengunjungi situs https://mysapk.bkn.go.id.
- Masukkan NIP dan password MySAPK Anda.
- Klik "Login In".
- Jika, Anda login menggunakann ponsel, maka arahkan ponsel Anda ke QR code yang tersedia.
Cara membuat kartu ASN virtual
Setelah Log In, pengguna dapat melakukan Proses Pembuatan Kartu ASN Virtual, ini caranya:
- Pilih menu "Layanan Lainnya".