DPRD Sekadau Setuju Tugu Jam Dibangun Ulang Seperti Sediakala
Anggota DPRD Fraksi Hanura, Paulus Subarno menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya rencana rehabilitasi Tugu Jam. Hal itu dikarenakan Fraksi
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, terima aspirasi masyarakat yang menolak penghancuran Tugu Jam di pasar Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, di gedung DPRD Kabupaten Sekadau, Rabu 27 Juli 2022.
Pertemuan antara anggota DPRD dan perwakilan masyarakat itu dipimipin oleh Wakil Ketua DPRD, Zainal. Dalam kesempatan itu, Zainal menyampaikan sikap setuju dari DPRD Kabupaten Sekadau atas permohonan masyarakat untuk membangun Tugu Jam yang telah dihancurkan kembali seperti sediakala, dan dipercantik.
Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi Hanura, Paulus Subarno menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya rencana rehabilitasi Tugu Jam. Hal itu dikarenakan Fraksi Hanura sampai hari ini belum mendapatkan penjabaran APBD.
• DPRD Kayong Utara Gelar Paripurna Pertanggung Jawaban APBD 2021
"Tahun ini agak aneh, forum anggota dewan tidak dihargai. Draff APBD tidak ada di kami. Ini terkait dengan pembangunan Tugu Jam, kami juga tidak tahu, sampai hari ini kami belum mendapatkan penjabaran APBD," ungkap Paulus Subarno.
Fraksi Hanura juga dengan tegas meminta Tugu Jam dibangun kembali seperti semula dan dipercantik. Hal senada disampaikan Fraksi Nasdem, melalui Yohanes Ayub menyatakan setuju agar Tugu Jam yang dihancurkan dapat dibangun seperti sediakan kala.
Ayub juga menyarankan untuk dilakukan musyawarah mufakat kembali antara masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau melalui dinas terkait untuk menghindari kesalahpahaman lagi.
Begitupula yang disampaikan Fraksi PDI-P melalui Bambang Setiawan dan Ari Kurniawan Wiro. Dimana, disarankan agar DPRD membuat rekomendasi memerintah agar dinas terkait segera membangun kembali Tugu Jam tersebut.
Sedikit berbeda, Fraksi PAN melalui Agustinus Atang menyebut bahwa perlu dicari siapa sebetulnya yang memiliki aspirasi pembangunan ulang Tugu Jam tersebut, yang dalam keterangannya ada rehabilitasi Tugu Jam, namun dalam pelaksanaan penghancuran Tugu Jam yang bernilai sejarah dan masih berdiri kokoh.
Sedangkan dari Fraksi Demokrat, melalui Hasan menilai ada kekeliruan dalam pengertian rehabilitasi proyek pembangunan tersebut. Menurutnya, Pemerintah Daerah tentu tidak ingin menghilangkan nilai sejarah yang ada pada bangunan tersebut.
"Mungkin ada mis komunikasi dalam pengerjaan ini. Tetapi bagaimanapun saya setuju pembangunan tidak boleh merusak sejarah. Saya ingin kedepan, perlu namanya revitalisasi bangunan yang memiliki nilai sejarah, " ujarnya. (*)
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News