Siswi SMA di Ketapang 10 Kali Jadi Korban Asusila Oleh Oknum Pemimpin Umat! GAK Janji Nikahi MON

Ia mengaku, perbuatan layaknya suami istri itu dilakukannya lebih dari 10 kali bersama Siswi SMA di satu SMA di Ketapang tersebut.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Marlen Sitinjak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Oknum pemuka agama GAK (59) yang ditahan polisi atas perbuatan Asusila terhadap anak bawah umur di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), mengaku bersalah dan merasa sangat menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal. Jangan sampai kejadian seperti yang saya lakukan terjadi pada yang lain. Karena ini adalah perbuatan tidak baik. Saya mohon maaf kepada istri saya dan keluarga korban," kata GAK saat diwawancara awak media, Senin 25 Juli 2022.

Pria yang sudah tiga tahun bertugas sebagai pemimpin umat di Jelai Hulu itu, juga membenarkan bahwa dirinya pernah melakukan perbuatan Asusila terhadap korban MON (16).

Ia mengaku, perbuatan layaknya suami istri itu dilakukannya lebih dari 10 kali bersama Siswi SMA di satu SMA di Ketapang tersebut.

"Perbuatan itu saya lakukan lebih dari 10 kali. Itu dilakukan saling suka. Saya sudah berjanji akan menikahi dia (korban), setelah selesai sekolah nanti," jelasnya.

Siswi SMA di Ketapang Korban Asusila Oleh Pemuka Agama dan Anaknya! Rumah Ibadah Jadi Saksi Bisu

Sedangkan anaknya, GD (22), yang ditahan atas kasus yang sama, mengaku bahwa jika selama pacaran hanya satu kali menyetubuhi korban.

Sekarang, ia mengaku sudah menikah dengan kakak sepupu MON.

"Hanya satu kali. Saya baru tau kalau MON juga melakukan itu bersama bapak setelah saya sudah di sini (Polres)," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Ketapang kembali menahan satu orang pelaku kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berinisial MON (16) yang dilakukan oleh seorang oknum pemuka agama berinisial GAK (59) di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Jumat 15 Juli 2022 lalu.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M. Yasin mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan, terdapat satu tersangka lain dalam tindak pidana asusila tersebut.

Tersangka itu adalah anak pelaku GAK berinisial GD (22). Yasin menyebut, GD merupakan mantan kekasih MON.

Ia ditahan setelah MON diperiksa dan mengaku bahwa dirinya juga pernah disetubuhi oleh GD sebelum bersama GAK.

"Jadi ada dua tersangka. Mereka merupakan ayah dan anak. Ini diketahui berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan polisi," kata Yasin, Senin 25 Juli 2022.

Oknum Pemuka Agama dan Siswi SMA Asusila di Ketapang! Kecurigaan Istri Terjawab di Kamar MON

Yasin menceritakan, peristiwa ini bermula saat tersangka GAK bersama istrinya PBE (51) menumpang menginap di rumah pelapor berinisial KAR yang tak lain adalah orangtua korban.

Di hari kejadian, pelapor bersama istrinya pergi ke desa tetangga untuk berkunjung ke rumah orangtuanya.

"Sehingga di rumah tersebut tinggal pelaku GAK bersama istrinya, dan anak pelapor yakni MON yang menjadi korban tindak asusila itu," jelas Yasin.

Saat istri GAK sedang keluar rumah sebentar, kesempatan itu dimanfaatkan GAK untuk melakukan perbuatan asusila kepada MON yang terjadi di dalam kamar rumah pelapor.

"Perbuatan bejat GAK sempat kepergok oleh istrinya. Namun GAK malah kabur dan sempat mendorong istrinya sampai terjatuh," sambung Yasin.

Menurut pengakuan korban, korban sudah lebih dari satu kali mengalami tindak asusila dari GAK.

Ayah korban, KAR, langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jelai dan ditindaklanjuti dengan melakukan upaya hukum.

"Usai ketahuan melakukan perbuatan asusila, tersangka sempat kabur selama dua hari. Pelaku berhasil ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sekarang pelaku dan barang bukti ada di Polres Ketapang," ungkapnya.

Tak hanya di rumah korban, dalam aksi bejatnya, GAK juga sempat melakukan persetubuhan di lingkungan sekitar rumah ibadah.

Atas perbuatannya, lanjut Yasin, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.

Lebih lanjut, adapun tindakan terhadap korban MON, sedang ditangani unit PPA Polres Ketapang dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta Dinas Sosial untuk proses pemulihan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved