Polsek Ledo, Bengkayang Pasang Spanduk Tolak Paham Radikalisme dan Terorisme

Pemasangan spanduk tersebut, merupakan penolakan terhadap segala bentuk ajaran maupun aliran Radikalisme dan Terorisme di wilayah hukum Polsek Ledo.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Dok. Humas Polres Bengkayang.
Polsek Ledo, Polres Bengkayang, pasang spanduk himbauan untuk penolakan terhadap ajaran Radikalisme dan Terorisme di depan Mako Polsek Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalbar. Kamis 21 juli 2022. TRIBUN PONTIANAK/Dok. Humas Polres Bengkayang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Upaya pencegahan paham Radikalisme dan Anti Pancasila, Polsek Ledo, Polres Bengkayang, Polda Kalbar memasang spanduk himbauan untuk penolakan terhadap ajaran Radikalisme dan Terorisme di depan Mako Polsek Ledo, Kabupaten Bengkayang.

Pemasangan spanduk tersebut, merupakan penolakan terhadap segala bentuk ajaran maupun aliran Radikalisme dan Terorisme di wilayah hukum Polsek Ledo.

“Hal tersebut untuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menutup ruang gerak paham radikalisme melalui imbauan-imbauan dipasang di spanduk,” ujar Kapolsek Ledo, Ipda M. Rokhim.

”Kami lakukan selain himbauan secara dialogis juga kami sampaikan lewat spanduk sehingga warga sepakat menolak ajaran radikalisme dan terorisme,” timpalnya.

Kunker ke Polsek Monterado, Ini Pesan Kapolres Bengkayang

Spanduk penolakan ajaran Radikalisme dan Terorisme ini, sebagai upaya yang dilakukan Polri untuk menolak ajaran kekerasan yang mengakar di kelompok-kelompok tertentu yang di pasang tepat di depan halaman mako Polsek Ledo.

“Agar mudah dilihat bagi masyarakat yang melintas dengan harapan apa yang kami sampaikan melalui banner ini dapat menjadi komitmen Polri untuk menolak segala bentuk paham atau tindakan Radikalisme dan Terorisme,” jelas Kapolsek Ledo ini.

Kapolsek Ledo meminta kepada masyarakat, untuk tidak terpengaruh terhadap paham-paham Radikal dan Terorisme yang bisa mengancam keutuhan NKRI dan melaporkan kepada Kepolisian apabila menemukan paham-paham tersebut.

“Apabila masyarakat mengetahui bisa menghubungi Bhabinkamtibmas, Babinsa atau perangkat Desa setempat untuk sesegera mungkin diambil tindakan,” tukasnya. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved