BPN Sekadau Jelaskan Alur Menerbitkan Sertifikat Tanah, Ungkap Banyak Manfaat Sertifikat Tanah

Bagi pendaftaran tanah pertama kali, pemohon harus melengkapi bukti perolehan tanah berupa surat jual beli, SKT atau surat lain yang berhubungan denga

TRIBUNPONTIANAK/Marpina Sindika Wulandari
Hery Fitrianto, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Sekadau, Selasa 26 Juli 2022. 

Hery pun mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan sertifikatnya jika belum terpetakan secara digital. Caranya hanya perlu datang ke kantor BPN dengan membawa fotokopi sertifikat dan meminta titik koordinat.

Dalam prosesnya, Hery memastikan tidak ada biaya, kecuali jarak tanah yang akan di proses cukup jauh, maka sesuai PP No. 128 tahun 2015 pasal 21, dimana transportasi, akomodasi dan konsumsi ditanggung oleh pemohon.

"Keuntungan sertifikat tanah tentu banyak. Seperti menghindari adanya sengketa tanah, kemudian indentitas kepemilikan jelas dan memberikan kepastian hukum kepada pemilik sertifikat. Namun untuk sertifikat tanah masih bisa digugat. Di Sekadau ada banyak pengaduan, cuma tidak sampai ranah pengadilan. Kita bersyukur di Sekadau masyarakatnya taat aturan, " pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved