BPN Sekadau Jelaskan Alur Menerbitkan Sertifikat Tanah, Ungkap Banyak Manfaat Sertifikat Tanah
Bagi pendaftaran tanah pertama kali, pemohon harus melengkapi bukti perolehan tanah berupa surat jual beli, SKT atau surat lain yang berhubungan denga
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Hamdan Darsani
Hery pun mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan sertifikatnya jika belum terpetakan secara digital. Caranya hanya perlu datang ke kantor BPN dengan membawa fotokopi sertifikat dan meminta titik koordinat.
Dalam prosesnya, Hery memastikan tidak ada biaya, kecuali jarak tanah yang akan di proses cukup jauh, maka sesuai PP No. 128 tahun 2015 pasal 21, dimana transportasi, akomodasi dan konsumsi ditanggung oleh pemohon.
"Keuntungan sertifikat tanah tentu banyak. Seperti menghindari adanya sengketa tanah, kemudian indentitas kepemilikan jelas dan memberikan kepastian hukum kepada pemilik sertifikat. Namun untuk sertifikat tanah masih bisa digugat. Di Sekadau ada banyak pengaduan, cuma tidak sampai ranah pengadilan. Kita bersyukur di Sekadau masyarakatnya taat aturan, " pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News