Birokrasi Pemkab Minahasa Selatan Dalam Pelayanan Perizinan
Namun terkadang operasional birokrasi sehari-hari seringkali menimbulkan masalah baru, membuat birokrasi menjadi statis, kurang peka terhadap perubaha
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Hamdan Darsani
Pemberian pelayanan perizinan kepada masyarakat oleh birokrat pemerintah sebenarnya merupakan implikasi dari berfungsinya lembaga negara sebagai pegawai negeri sipil.
Dinas pelayanan satu pinty di Pemkab Minahasa Selatan mengelola dan menerbitkan 11 izin mendirikan bangunan, izin penjualan minuman beralkohol, izin trayek, izin perusahaan perikanan, dan izin perumahan dan perkapalan, berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Perlu diusulkan layanan untuk perizinan jasa konstruksi, izin perdagangan, dan sertifikat pendaftaran perusahaan. Tanda pendaftaran kamp, izin pengeluaran restoran.
Selain itu, ada 11 eksekutif yang mengelola perizinan dan tim teknis dari instansi terkait.
Namun fakta menunjukkan bahwa pengelolaan pelayanan perizinan oleh aparatur pemerintah di Kabupaten Minahasa Selatan tidak seperti yang diharapkan masyarakat.
Banyak keluhan dari masyarakat karena dalam pemberian pelayanan perizinan masih banyak kekurangan terkait pola kerja, seperti prosedur pelayanan, waktu penyelesaian pekerjaan, dan kehadiran staf.
Mendemonstrasikan tindakan yang berhubungan dengan pengabdian pegawai kepada masyarakat. Misalnya, sikap kemampuan seorang pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya, struktur organisasi yang memperluas dan menata pola kerja pegawai.
Begitu pula dengan kebijakan pelayanan perizinan yang tidak mampu mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang beragam.
Diakui bahwa kinerja pelayanan perizinan yang buruk disebabkan oleh perilaku birokrasi seperti perilaku individu, perilaku kolektif, dan struktur organisasi.(Egeten, 2014)
Melihat peristiwa tersebut, ada beberapa ciri birokrasi yang harus diterapkan dalam birokrasi di Kabupaten Minahasa Selatan yakni
Pemerintah yang sinergik yang mampu melihat kelemahan sendiri dan kebaikan lain dan kemudian mengupayakan perbaikan yang lebih kompreshensif dan produktif.
Dan Pemerintah dari satu masyarakat yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat bukan hanya untuk mengatur saja, Pemerintah yang kompetitif yang mampu meng-energized semangat kompetitif dalam pelayanan public.
Selain Pemerintah yang lebih didorong oleh misi yang jelas, bukannya sekedar birokrasi yang mendasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Pemerintah yang berorientasi kepada pengaruh ketimbang mengutamakan kekuasaan saja.
Pemerintah yang menekankan dan mengutamakan adanya demokrasi dan desentralisasi dari pada yang menekankan peranan yang hirarki.
Birokrat harus sadar bahwa mereka merupakan pelayanan publik, sehingga mereka dapat membuat atau menciptakan organisasi untuk melayani masyarakat seperti di katakan Haryanto pada tahun 2007. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News