Birokrasi Pemkab Minahasa Selatan Dalam Pelayanan Perizinan 

Namun terkadang operasional birokrasi sehari-hari seringkali menimbulkan masalah baru, membuat birokrasi menjadi statis, kurang peka terhadap perubaha

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi Pelayanan Publik- Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Saat meninjau pelayanan di Dinas Dukcapil Pontianak. 

Citizen Reporter
Nanda Suci Putri Nurjanah
Mahasiswi Ilmu Pemerintahan
Universitas Muhammadiyah Malang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Birokrasi merupakan suatu sistem organisasi pemerintahan dengan tugas-tugas yang sangat kompleks, yang jelas memerlukan pengelolaan yang baik dari penyelenggaraan administrasi pemerintahan. 

Namun terkadang operasional birokrasi sehari-hari seringkali menimbulkan masalah baru, membuat birokrasi menjadi statis, kurang peka terhadap perubahan lingkungan, bahkan  cenderung menolak pembaruan. 

Kondisi  ini seringkali meningkatkan kemungkinan terjadinya penganiayaan yang berujung pada korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Berdasarkan keadaan tersebut, pemerintah pusat dan daerah harus segera melaksanakan reformasi birokrasi dibandingkan dengan kenyataan, tidak hanya pada tataran komitmen seperti yang diutarakan Rusfiana & Supriatna, pada tahun 2021.

Wali Kota Pontianak Pastikan Sudah Lakukan Perbaikan Terhadap Promenade yang Rusak di Waterfront

Ironisnya, dalam dunia birokrasi pemerintahan, semakin banyak aturan yang dibuat, semakin sulit penegakannya dan semakin banyak biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Buruknya citra kinerja pelayanan birokrasi harus menyasar peralatan yang dipandang sebagai faktor utama sulitnya pelaksanaan reformasi birokrasi. 

Mantan Menteri Penguatan Mesin Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan berapa banyak, termasuk belanja operasional untuk keperluan internal pemerintah yang lebih tinggi dari belanja publik, tingkat korupsi yang cukup tinggi, inefisiensi dan inefisiensi dalam manajemen pembangunan.

Kualitas ASN yang optimal, kecenderungan organisasi pemerintah yang  besar, kualitas pelayanan publik yang  belum memenuhi harapan publik, tindakan ASN belum profesional.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa daerah berwenang mengeluarkan kebijakan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan, peningkatan partisipasi, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kepentingan umum. 

Hal ini memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah  untuk mengatur dan mengelola pelayanan publiknya sendiri di departemen perizinan. 

Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang perizinan, telah ditetapkan pedoman penyelenggaraan dan penataan pelayanan perizinan daerah terpadu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 dalam rangka penyelenggaraan perizinan. Proses pengelolaan dimulai dari tahap permohonan hingga penerbitan dokumen secara terintegrasi dalam satu pintu dan satu tempat.

Untuk menjamin keterpaduan pelayanan perizinan secara efisien dan efektif, seperti yang di lakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang telah menetapkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Layanan satu pintu ini Visi organisasi diatur untuk lebih menekankan komitmennya terhadap layanan. Hal ini untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas tinggi di daerah berlisensi dan tidak berlisensi melalui layanan yang luar biasa. 

Sedangkan misinya adalah meningkatkan standar dan kualitas layanan berlisensi dan tidak berlisensi serta menyiapkan peralatan, fasilitas layanan, dan infrastruktur.

Implementasi birokrasi dalam pelayanan perizinan  di Kabupaten Minahasa Selatan dalam penyelenggaraan pelayanan perijinan melakukan upaya aparatur pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak keperdataan warga negara atas pelayanan administrasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved