Birokrasi Pemkab Minahasa Selatan Dalam Pelayanan Perizinan
Namun terkadang operasional birokrasi sehari-hari seringkali menimbulkan masalah baru, membuat birokrasi menjadi statis, kurang peka terhadap perubaha
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Hamdan Darsani
Citizen Reporter
Nanda Suci Putri Nurjanah
Mahasiswi Ilmu Pemerintahan
Universitas Muhammadiyah Malang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Birokrasi merupakan suatu sistem organisasi pemerintahan dengan tugas-tugas yang sangat kompleks, yang jelas memerlukan pengelolaan yang baik dari penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Namun terkadang operasional birokrasi sehari-hari seringkali menimbulkan masalah baru, membuat birokrasi menjadi statis, kurang peka terhadap perubahan lingkungan, bahkan cenderung menolak pembaruan.
Kondisi ini seringkali meningkatkan kemungkinan terjadinya penganiayaan yang berujung pada korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berdasarkan keadaan tersebut, pemerintah pusat dan daerah harus segera melaksanakan reformasi birokrasi dibandingkan dengan kenyataan, tidak hanya pada tataran komitmen seperti yang diutarakan Rusfiana & Supriatna, pada tahun 2021.
• Wali Kota Pontianak Pastikan Sudah Lakukan Perbaikan Terhadap Promenade yang Rusak di Waterfront
Ironisnya, dalam dunia birokrasi pemerintahan, semakin banyak aturan yang dibuat, semakin sulit penegakannya dan semakin banyak biaya yang harus dikeluarkan masyarakat. Buruknya citra kinerja pelayanan birokrasi harus menyasar peralatan yang dipandang sebagai faktor utama sulitnya pelaksanaan reformasi birokrasi.
Mantan Menteri Penguatan Mesin Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan berapa banyak, termasuk belanja operasional untuk keperluan internal pemerintah yang lebih tinggi dari belanja publik, tingkat korupsi yang cukup tinggi, inefisiensi dan inefisiensi dalam manajemen pembangunan.
Kualitas ASN yang optimal, kecenderungan organisasi pemerintah yang besar, kualitas pelayanan publik yang belum memenuhi harapan publik, tindakan ASN belum profesional.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa daerah berwenang mengeluarkan kebijakan daerah tentang penyelenggaraan pelayanan, peningkatan partisipasi, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kepentingan umum.
Hal ini memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengatur dan mengelola pelayanan publiknya sendiri di departemen perizinan.
Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang perizinan, telah ditetapkan pedoman penyelenggaraan dan penataan pelayanan perizinan daerah terpadu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 dalam rangka penyelenggaraan perizinan. Proses pengelolaan dimulai dari tahap permohonan hingga penerbitan dokumen secara terintegrasi dalam satu pintu dan satu tempat.
Untuk menjamin keterpaduan pelayanan perizinan secara efisien dan efektif, seperti yang di lakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang telah menetapkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Layanan satu pintu ini Visi organisasi diatur untuk lebih menekankan komitmennya terhadap layanan. Hal ini untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas tinggi di daerah berlisensi dan tidak berlisensi melalui layanan yang luar biasa.
Sedangkan misinya adalah meningkatkan standar dan kualitas layanan berlisensi dan tidak berlisensi serta menyiapkan peralatan, fasilitas layanan, dan infrastruktur.
Implementasi birokrasi dalam pelayanan perizinan di Kabupaten Minahasa Selatan dalam penyelenggaraan pelayanan perijinan melakukan upaya aparatur pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak keperdataan warga negara atas pelayanan administrasi.
Pemberian pelayanan perizinan kepada masyarakat oleh birokrat pemerintah sebenarnya merupakan implikasi dari berfungsinya lembaga negara sebagai pegawai negeri sipil.
Dinas pelayanan satu pinty di Pemkab Minahasa Selatan mengelola dan menerbitkan 11 izin mendirikan bangunan, izin penjualan minuman beralkohol, izin trayek, izin perusahaan perikanan, dan izin perumahan dan perkapalan, berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Perlu diusulkan layanan untuk perizinan jasa konstruksi, izin perdagangan, dan sertifikat pendaftaran perusahaan. Tanda pendaftaran kamp, izin pengeluaran restoran.
Selain itu, ada 11 eksekutif yang mengelola perizinan dan tim teknis dari instansi terkait.
Namun fakta menunjukkan bahwa pengelolaan pelayanan perizinan oleh aparatur pemerintah di Kabupaten Minahasa Selatan tidak seperti yang diharapkan masyarakat.
Banyak keluhan dari masyarakat karena dalam pemberian pelayanan perizinan masih banyak kekurangan terkait pola kerja, seperti prosedur pelayanan, waktu penyelesaian pekerjaan, dan kehadiran staf.
Mendemonstrasikan tindakan yang berhubungan dengan pengabdian pegawai kepada masyarakat. Misalnya, sikap kemampuan seorang pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya, struktur organisasi yang memperluas dan menata pola kerja pegawai.
Begitu pula dengan kebijakan pelayanan perizinan yang tidak mampu mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang beragam.
Diakui bahwa kinerja pelayanan perizinan yang buruk disebabkan oleh perilaku birokrasi seperti perilaku individu, perilaku kolektif, dan struktur organisasi.(Egeten, 2014)
Melihat peristiwa tersebut, ada beberapa ciri birokrasi yang harus diterapkan dalam birokrasi di Kabupaten Minahasa Selatan yakni
Pemerintah yang sinergik yang mampu melihat kelemahan sendiri dan kebaikan lain dan kemudian mengupayakan perbaikan yang lebih kompreshensif dan produktif.
Dan Pemerintah dari satu masyarakat yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat bukan hanya untuk mengatur saja, Pemerintah yang kompetitif yang mampu meng-energized semangat kompetitif dalam pelayanan public.
Selain Pemerintah yang lebih didorong oleh misi yang jelas, bukannya sekedar birokrasi yang mendasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Pemerintah yang berorientasi kepada pengaruh ketimbang mengutamakan kekuasaan saja.
Pemerintah yang menekankan dan mengutamakan adanya demokrasi dan desentralisasi dari pada yang menekankan peranan yang hirarki.
Birokrat harus sadar bahwa mereka merupakan pelayanan publik, sehingga mereka dapat membuat atau menciptakan organisasi untuk melayani masyarakat seperti di katakan Haryanto pada tahun 2007. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News