Breaking News

Apa Beda Gaji Harian dan Bulanan? Simak Aturan Sistem Gaji Pekerja Harian dan Bulanan

Berikut perbedaan mendasar antara Gaji harian dan Gaji bulanan seorang pekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia terbaru tahun 2022.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Potret seorang pekerja - Apa Beda Gaji Harian dan Bulanan? Berikut Sistem Gaji Pekerja Harian dan Bulanan. 

Aturan mengenai pekerja harian, dalam hal ini yakni pekerja yang dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, serta pembayaran upah pekerja dilakukan berdasarkan kehadiran.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Berapa Gaji Seorang Dosen? Cek Perbandingan Gaji Dosen PNS dan Swasta di Indonesia

PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja harian dengan PKWT, dalam bentuk perjanjian kerja harian yang dibuat secara tertulis, yang dapat dibuat secara kolektif dan minimal memuat:

Patut diperhatikan, pekerja dengan perjanjian kerja harian tersebut hanya dapat dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.

Jika pekerja harian bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan demi hukum berubah menjadi PKWTT.

Selain itu, pengusaha wajib memenuhi hak pekerja harian, termasuk hak atas program jaminan sosial.

Pekerja Bulanan

Pada dasarnya di dalam UU Ketenagakerjaan tidak dikenal istilah pekerja bulanan.

Melansir laman resmi Badan Pusat Statistik, definisi pekerja bulanan, merujuk kepada Sistem pembayaran lainnya untuk status karyawan bulanan.

Yang menyatakan bahwa bulanan adalah status karyawan yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran (umumnya bulanan kecuali tunjangan-tunjangan dan perangsang lainnya yang tergantung jumlah hari kerjanya/jam kerja karyawan yang bersangkutan).

Yang mana, perhitungan upah dan pembayarannya secara bulanan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang disebut sebagai pekerja bulanan adalah yang mendapat besaran upah yang tetap dalam suatu periode pembayaran (umumnya bulanan), berbeda dengan pekerja harian yang besaran upahnya tergantung pada kehadiran.

Selain itu, berbeda dengan pekerja harian yang perjanjian kerjanya adalah PKWT, pekerja bulanan dalam praktik dan secara normatif dapat dipekerjakan baik berdasarkan PKWT maupun PKWTT.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved