Apa Beda Gaji Harian dan Bulanan? Simak Aturan Sistem Gaji Pekerja Harian dan Bulanan
Berikut perbedaan mendasar antara Gaji harian dan Gaji bulanan seorang pekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia terbaru tahun 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut perbedaan mendasar antara Gaji harian dan Gaji bulanan seorang pekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia terbaru tahun 2022.
Sebenarnya yang membedakan besaran Gaji serta Tunjangan yang diterima tergantung dari status Pekerja itu sendiri.
Sehingga bisa diaktegorikan berdasarkan kondisi yang ada di Indonesia saat ini terbagi antara Pekerja Harian dan Pekerja bulanan.
Dengan status tersebut maka muncullah istilah Gaji Harian yang diterima seorang Pekerja Harian.
Misalnya untuk di Indonesia yang menerima Gaji Harian adalah seorang pekerja bangunan.
Dan Gaji bulanan untuk seorang Pekerja yang menerima upah satu bulan sekali atau per bulan.
• Apa yang Dimaksud dengan Gaji? Berikut Perbedaan Gaji dan Upah
Seperti halnya karyawan yang bekerja di kantor atau perusahaan.
Namun demikian, ketentuan status tersebut berdasarkan perjanjian kerja dengan majikan atau bos yang memberikan gaji kepada Pekerja.
Aturan Pekerja di Indonesia
Status Pekerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang membedakan pekerja menjadi pekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).
Diketahui PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Pekerja harian dan pekerja bulanan terikat dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, yang dapat berupa PKWT atau PKWTT tersebut. Untuk itu, kami akan membahasnya satu per satu.
Berikut perbedaan antara Pekerja Harian dan Bulanan yang dikutip dari berbagai sumber:
Pekerja Harian
Aturan mengenai pekerja harian, dalam hal ini yakni pekerja yang dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, serta pembayaran upah pekerja dilakukan berdasarkan kehadiran.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
• Berapa Gaji Seorang Dosen? Cek Perbandingan Gaji Dosen PNS dan Swasta di Indonesia
PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja harian dengan PKWT, dalam bentuk perjanjian kerja harian yang dibuat secara tertulis, yang dapat dibuat secara kolektif dan minimal memuat:
Patut diperhatikan, pekerja dengan perjanjian kerja harian tersebut hanya dapat dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.
Jika pekerja harian bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan demi hukum berubah menjadi PKWTT.
Selain itu, pengusaha wajib memenuhi hak pekerja harian, termasuk hak atas program jaminan sosial.
Pekerja Bulanan
Pada dasarnya di dalam UU Ketenagakerjaan tidak dikenal istilah pekerja bulanan.
Melansir laman resmi Badan Pusat Statistik, definisi pekerja bulanan, merujuk kepada Sistem pembayaran lainnya untuk status karyawan bulanan.
Yang menyatakan bahwa bulanan adalah status karyawan yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran (umumnya bulanan kecuali tunjangan-tunjangan dan perangsang lainnya yang tergantung jumlah hari kerjanya/jam kerja karyawan yang bersangkutan).
Yang mana, perhitungan upah dan pembayarannya secara bulanan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang disebut sebagai pekerja bulanan adalah yang mendapat besaran upah yang tetap dalam suatu periode pembayaran (umumnya bulanan), berbeda dengan pekerja harian yang besaran upahnya tergantung pada kehadiran.
Selain itu, berbeda dengan pekerja harian yang perjanjian kerjanya adalah PKWT, pekerja bulanan dalam praktik dan secara normatif dapat dipekerjakan baik berdasarkan PKWT maupun PKWTT.
(*)