Apa Beda Gaji Harian dan Bulanan? Simak Aturan Sistem Gaji Pekerja Harian dan Bulanan
Berikut perbedaan mendasar antara Gaji harian dan Gaji bulanan seorang pekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia terbaru tahun 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut perbedaan mendasar antara Gaji harian dan Gaji bulanan seorang pekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia terbaru tahun 2022.
Sebenarnya yang membedakan besaran Gaji serta Tunjangan yang diterima tergantung dari status Pekerja itu sendiri.
Sehingga bisa diaktegorikan berdasarkan kondisi yang ada di Indonesia saat ini terbagi antara Pekerja Harian dan Pekerja bulanan.
Dengan status tersebut maka muncullah istilah Gaji Harian yang diterima seorang Pekerja Harian.
Misalnya untuk di Indonesia yang menerima Gaji Harian adalah seorang pekerja bangunan.
Dan Gaji bulanan untuk seorang Pekerja yang menerima upah satu bulan sekali atau per bulan.
• Apa yang Dimaksud dengan Gaji? Berikut Perbedaan Gaji dan Upah
Seperti halnya karyawan yang bekerja di kantor atau perusahaan.
Namun demikian, ketentuan status tersebut berdasarkan perjanjian kerja dengan majikan atau bos yang memberikan gaji kepada Pekerja.
Aturan Pekerja di Indonesia
Status Pekerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang membedakan pekerja menjadi pekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).
Diketahui PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Pekerja harian dan pekerja bulanan terikat dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, yang dapat berupa PKWT atau PKWTT tersebut. Untuk itu, kami akan membahasnya satu per satu.
Berikut perbedaan antara Pekerja Harian dan Bulanan yang dikutip dari berbagai sumber:
Pekerja Harian