Info Stimulus

Prakerja Gelombang 38 Dibuka, Cek Insentif Yang Diperoleh Jika Lolos Kartu Prakerja

Program prakerja nantinya dapat membantu dalam meningkatkan kompetensi dari seorang pencari kerja.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi - Berikut adalah rincian insentif yang akan diperoleh jika pendaftar prakerja dinyatakan lolos prakerja gelombang ke 38. 

Berikut syaratnya:

* Warga Negara Indonesia (WNI) Usia minimal 18 tahun

* Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

* Bukan termasuk sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja sebelumnya.

* Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga bagi penerima Kartu Prakerja.

2. Saat mendaftar, gunakan email dan nomr handphone yang aktif.

3. Data yang digunakan untuk mendaftar Kartu Prakerja harus sesuai dengan Dukcapil.

4. Pastikan mengambil foto KTP langsung memalui kamera handphone.

5. Pastikan melakukan swafoto menggunakan kamera handphone saat verifikasi foto wajah.

* Gunakan pencahayaan yang cukup dan wajah harus terliihat dengan jelas.

* Wajah harus memenuhi 80 persen dari frame foto (close-up).

* Sebagai catatan penting hindari menggunakan aksesoris seperti topi, kacamata, dll.

* Saat swafoto, tidak disertai foto KTP.

* Jangan lupa untuk mengizinkan akses lokasi. Saat notifikasi muncul, klik tombol allow.

Berikut Cara Membeli Pelatihan Prakerja gelombang 37 Klik Link kemnaker.go.id

Bagi anda yang belum memilii akun kartu prakerja anda dapat menyimak cara berikut ini yang ikutip dari prakerja.go.id, Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved