Breaking News

Layanan Jampersal Layani Persalinan Gratis Dari Pemerintah, Cek Ketentuannya!

Ketentuan ini yang telah tetapkan berdasarkan instruksi presiden nomor 5 tahun 2022 beberapa waktu yang lalu.

Tayang:
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania

* Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu

* Diabetes mudah diobati (lihat di sini)

* Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional ( Penerima Bantuan Iuran JKN KIS tidak termasuk)

* Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal; dan

* Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.

Proses Lahiran Berjalan Lancar, Nina Akui Pembiayaan Bersalin Aman Dengan JKN-KIS

Syarat dokumen program jaminan persalinan

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka untuk mendapatkan jaminan persalinan (jampersal), ibu hamil harus membawa sejumlah berkas-berkas yang dibutuhkan.

Dikutip dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), berkas-berkas yang dimaksud meliputi:

1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon

2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial

3. Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskesmas wilayah setempat apabila Kehamilan Resiko Tinggi

4. Surat Kesediaan menjadi Peserta Keluarga Berencana (KB) Menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)

5. Fotocopi Kartu Keluarga (KK);

6. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

7. Fotocopi Hasil Cek Laboratorium

8. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

Demikian artikel tentang gratisya biaya persalinan untuk ibu hamil yang memenuhi persyaratan diatas, kiranya artikel ini dapat membantu memberikan kemudahan dan informsi tentang stimulus dari pemerintah. (*) 

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kabar Gembira, Ibu Hamil Bisa Melahirkan Gratis Tanpa Dipungut Biaya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved