Layanan Jampersal Layani Persalinan Gratis Dari Pemerintah, Cek Ketentuannya!

Ketentuan ini yang telah tetapkan berdasarkan instruksi presiden nomor 5 tahun 2022 beberapa waktu yang lalu.

Tayang:
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah artikel yang membahas tentang biaya persalinan gratis untuk ibu hamil seluruh indonesia.

Ketentuan ini yang telah tetapkan berdasarkan instruksi presiden nomor 5 tahun 2022 beberapa waktu yang lalu.

Inpres nomor 5 tahun 2022 berisi tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan.

Artinya program ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu terutama untuk ibu hamil.

Tentunya masyarakat luas juga bertanya bagaimana mekanisme pelayanan yang disediakan oleh pemerintah dalam proses persalinan ibu hamil.

program ini juga membantu agar ibu hamil mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang memadai.

Pemerintah Gratiskan Biaya Persalinan Ibu Hamil, Berikut Persyaratannya!

Berikut prosedur jaminan persalinan, untuk mendapatkan pelayanan gratis melalui Jampersal, ada prosedur yang harus dilewati sebagai berikut:

* Pemohon menyerahkan berkas ke petugas Dinas Sosial

* Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan

* Petugas melakukan konfirmasi ke Rumah Sakit Rujukan Jampersal.

* Petugas Memproses Pembuatan Rekomendasi Jampersal

* Petugas Menyerahkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas, kepada pemohon, untuk dibawa ke RS atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Berikut merupakan kategori ibu hamil yang dapat pelayanan gratis.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.dikutip dari BanjarmasinPost.co.id  diakses tanggal 25 Juli 2022.

* Ibu hamil, bersalin, dan nifas

* Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu

* Diabetes mudah diobati (lihat di sini)

* Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional ( Penerima Bantuan Iuran JKN KIS tidak termasuk)

* Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal; dan

* Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.

Proses Lahiran Berjalan Lancar, Nina Akui Pembiayaan Bersalin Aman Dengan JKN-KIS

Syarat dokumen program jaminan persalinan

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka untuk mendapatkan jaminan persalinan (jampersal), ibu hamil harus membawa sejumlah berkas-berkas yang dibutuhkan.

Dikutip dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), berkas-berkas yang dimaksud meliputi:

1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon

2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial

3. Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskesmas wilayah setempat apabila Kehamilan Resiko Tinggi

4. Surat Kesediaan menjadi Peserta Keluarga Berencana (KB) Menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)

5. Fotocopi Kartu Keluarga (KK);

6. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

7. Fotocopi Hasil Cek Laboratorium

8. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

Demikian artikel tentang gratisya biaya persalinan untuk ibu hamil yang memenuhi persyaratan diatas, kiranya artikel ini dapat membantu memberikan kemudahan dan informsi tentang stimulus dari pemerintah. (*) 

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kabar Gembira, Ibu Hamil Bisa Melahirkan Gratis Tanpa Dipungut Biaya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved