Aturan Naik Pesawat Garuda Terbaru Hari Ini Kini Calon Penumpang Tak Perlu PCR dan Antigen

Aturan Naik Pesawat Terbaru hari ini Maskapai penerbangan udara Garuda Indonesia dalam aturan perjalanan bulan Juli 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Instagram/@garuda.indonesia
Pesawat Garuda Indonesia - Aturan Naik Pesawat Garuda Terbaru Hari Ini Kini Calon Penumpang Tak Perlu PCR dan Antigen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Aturan Naik Pesawat Terbaru hari ini Maskapai penerbangan udara Garuda Indonesia dalam aturan perjalanan bulan Juli 2022.

Kini calon penumpang tak perlu melampirkan hasil tes PCR maupun Antigen,

Tapi aturan tersebut hanya untuk calon penumpang yang sudah melaksanakan vaksinansi dosis ketiga atau Booster

Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa Pandemi Covid-19.

Untuk lebih lengkapnya, berikut Aturan Naik Pesawat Garuda Indonesia terbari hari ini:

Rincian Aturan Naik Pesawat Garuda

Terbaru! Cara Mudah Refund Tiket Pesawat Sesuai Aturan Maskapai di Indonesia

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menkes RI.

Selain itu, penumpang harus memastikan bahwa hasil tes diupload ke sistem eHAC terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh Fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan syarat naik pesawat terbaru 2022 antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

3. Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

4. Ketentuan anak di atas 6 tahun mengikuti ketentuan penumpang secara umum.

Khusus Penumpang usia 6-17 tahun dan sudah mendapat vaksin dosis ke-2 dikecualikan dari persyaratan tes Antigen.

5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

6. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat dihimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor cabang Garuda Indonesia setempat.

Harga Tiket Pesawat Pontianak Jakarta Termurah Hari Ini Ada AirAsia Lion Air Citilink dan Batik Air

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dimana tidak terdapat fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas tes Covid-19 (RT-PCR atau test Rapid Antigen) serta baru mendapat vaksinasi dosis pertama atau belum vaksin maka dapat tetap berangkat dengan syarat sebagai berikut:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved