Kawasan Industri Kendal Sukses Jadi Percontohan KEK, Mampu Tarik Investasi Rp 27 Triliun

Perkembangan yang terlihat di KEK Kendal membuktikan  bahwa kebijakan yang diambil Pemerintah telah memberikan hasil yang baik.

Editor: Nina Soraya
Dok/Ekon.go.id
Menko Airlangga Hartarto berbincang dengan pelaku usaha saat mengunjungi Kawasan Industri Kendal (KIK) pada Sabtu 23 Juli 2022. Sebagai KEK berbasis industri pertama di Pulau Jawa, Kawasan Industri Kendal (KIK) diharapkan mampu menjadi percontohan sebagai kawasan industri yang berhasil di Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjadi sebuah daya tarik tersendiri bagi investasi di Provinsi Jawa Tengah, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal berhasil menciptakan lapangan pekerjaan.

Serta membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri berteknologi tinggi.

Sebagai KEK berbasis industri pertama di Pulau Jawa, Kawasan Industri Kendal (KIK)  diharapkan mampu menjadi percontohan sebagai kawasan industri yang berhasil di Indonesia.

Hingga Juli 2022, komitmen investasi telah mencapai Rp27 triliun yang berasal dari 75 pelaku usaha dari berbagai negara.

Seperti Singapura, Malaysia, Jepang, Korea Selatan, Cina, Taiwan, dan Hongkong, serta termasuk juga investor dari dalam negeri.

Investasi tersebut mampu menyerap 12.030 orang tenaga kerja dan telah menghasilkan nilai ekspor sebesar US$50 juta.

“Dari data-data tersebut, dapat kita lihat bahwa investasi dan fasilitas fiskal yang diberikan Pemerintah.

Termasuk juga tax holiday, berhasil mendorong peningkatan ekspor,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan Nasional KEK dalam kunjungannya ke KIK, Sabtu 23 Juli 2022.

Menko Airlangga Sebut Pemerintah Siapkan Kebijakan untuk Mendorong Transformasi Koperasi

Sebagai sebuah kawasan yang menyandang status KEK, tentu saja banyak kelebihan yang didapatkan oleh KIK dibandingkan Kawasan Industri lainnya.

Kelebihan tersebut ada pada fasilitas dan kemudahan yang didapatkan, berupa  fasilitas fiskal dan non fiskal, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Sebagai implementasi dari kebijakan tersebut, saat ini telah diajukan fasilitas fiskal berupa PPN tidak dipungut untuk Barang Kena Pajak (BKP) milik Badan Usaha/Pelaku Usaha di KEK Kendal.

Serta untuk Jasa Kena Pajak (JKP) milik Badan Usaha/Pelaku Usaha di KEK Kendal untuk transaksi hingga Juli 2022.

Lebih lanjut, di KEK Kendal juga terdapat 9 Badan Usaha/Pelaku Usaha yang telah memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di KEK.

Yakni PT Kawasan Industri Kendal, PT Masterkidz Indonesia, PT Maju Bersama Gemilang, PT Eclat Textile, PT Sinar Harapan Plastik, PT Auri Steel Metalindo, PT Borine Technology Indonesia, PT Global Textile, dan PT Dharma Shunli Industry.

Pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan KEK Kendal agar dapat berkembang lebih pesat dan memberikan efek positif bagi peningkatan investasi di Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved