Aplikasi M-Paspor Kini Permudah Perpanjangan Paspor Secara Online, Berikut Rincian Biayanya
Dengan aplikasi M-Paspor anda bisa mengaksesnya sendiri dari smartphone yang anda miliki.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dokumen Paspor merupakan dokumen yang harus dimiliki seseorang jika ingin masuk ke negara lain untuk kepentingan berkunjung atau hanya sekedar berlibur serta untuk kepentingan perjalanan dinas.
Bagi anda yang telah memiliki paspor dan akan melakukan perpanjangan untuk paspor anda berikut artikel ini akan membahas terkait bagaimana melakukan perpanjangan masa berlaku Paspor milik anda dengan M-Paspor.
Dengan aplikasi M-Paspor anda bisa mengaksesnya sendiri dari smartphone yang anda miliki.
Aplikasi ini bisa di unduh melalui app playstore
Berdasarkan jenisnya ada tiga paspor yang biasa dikeluarkan di Indonesia , berdasarkan keperluannya.
1. Paspor biasa
2. Paspor diplomatik
3. Paspor dinas
• Dokumen Penting ! Berikut Persyaratan Membuat Paspor Untuk WNI dan Rincian Biayanya
Berikut merupakan cara perpanjangan paspor secara online 2022.
Cara perpanjang paspor online bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor menggunakan akun yang telah Anda daftarkan sebelumnya saat membuat paspor.
Berikut cara perpanjang paspor online menggunakan aplikasi M-Paspor:
Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjang paspor online.
Buka aplikasi M-Paspor dan login dengan akun Anda.
Pastikan nama, tanggal lahir, dan identitas lain yang telah dimasukkan sesuai.
Setelah itu, pilih kantor imigrasi yang akan Anda tuju. Sebaiknya, pilih kantor imigrasi terdekat sesuai dengan domisili Anda.
Pilih jumlah pemohon perpanjangan paspor online dan atur waktu kedatangan.
Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR.
Setelah pendaftaran online selesai, datangi kantor imigrasi yang dipilih sesuai waktu kedatangan.
Tunjukkan bukti pendaftaran berupa kode QR kepada petugas.
Akan ada pemeriksaan berkas, lalu tunggu hingga Anda dipanggil ke ruangan untuk sesi foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari
Anda bakal mendapat slip biaya perpanjang paspor online dan silakan lunasi pembayaran
Proses perpanjangan paspor selesai dan Anda tinggal menunggu paspor baru diterbitkan. Biasanya, proses penerbitan paspor adalah 3-4 hari kerja setelah pembayaran
Jika paspor baru sudah terbit, Anda bisa mengambilnya di kantor imigrasi yang sama dengan proses pembuatan atau memilih opsi paspor dikirim ke alamat domisili.
• Cara Daftar Paspor Online dan Offline
Syarat Perpanjang Paspor Online 2022
Untuk perpanjangan paspor, Anda cukup membawa paspor lama dan KTP beserta fotokopinya.
Nantinya, paspor lama diserahkan ke pihak imigrasi dan akan dikembalikan bersamaan dengan pengambilan paspor baru.
Berikut rincian syarat perpanjang paspor online:
Paspor lama
KTP beserta fotokopinya
Surat keterangan (Suket) bagi Anda yang belum punya KTP.
Biaya Perpanjang Paspor Online 2022
Biaya perpanjang paspor online bervariasi tergantung jenis dan penyebab perpanjangan.
Berikut rincian biaya paspor online:
* Paspor biasa (total 48 halaman): Rp350.000
* Paspor biasa dengan halaman elektronik/e-paspor (total 48 halaman): Rp 650.000
* Paspor hilang: Dikenai tambahan denda Rp1.000.000
* Paspor rusak: Dikenai tambahan denda Rp500.000
* Paspor yang hilang atau rusak karena kejadian di luar dugaan: Tidak dikenakan biaya.(*)