Terbaru! Syarat Naik Pesawat Semua Maskapai Kini Penumpang Wajib PCR dan Antigen

Syarat Naik Pesawat semua Maskapai penerbangan dalam aturan perjalanan udara bulan Juli 2022 kini wajib tes Antigen dan PCR.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase penumpang pesawat Lion Air - Terbaru! Syarat Naik Pesawat Semua Maskapai Kini Wajib PCR dan Antigen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terbaru Syarat Naik Pesawat semua Maskapai penerbangan dalam aturan perjalanan udara bulan Juli 2022 kini wajib tes Antigen dan PCR.

Untuk Syarat Naik Pesawat tersebut berlaku bagi calon penumpang pesawat yang belum vaksin Booster.

Ketentuan ini dibuat pemerintah dan berlaku sejak 17 Juli 2022.

Untuk lebih lengkapnya berikut Syarat Naik Pesawat maskapai Garuda, Citilink dan Lion Air Group:

Berikut Syarat Naik Pesawat Lion Air Group

1. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) usia di atas 17 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen dan PCR

Promo Tarif Harga Tiket Pesawat Terbaru Semua Maskapai Rute Antarkota Domestik dan Luar Negeri

2. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis kedua usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Selain itu, dapat melakukan vaksinasi dosis Booster on-site saat keberangkatan

3. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis pertama usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif PCR Masa berlaku 3x24 jam

4. Bagi calon penumpang belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus dan penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syarat Naik Pesawat Garuda

- Sudah Vaksin dosis ketiga (booster): Sertifikat Vaksin dosis ketiga

- Sudah Vaksin dosis kedua: Sertifikat Vaksin dosis kedua dan Antigen (maks. 1 x 24 jam) atau RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)

- Sudah Vaksin dosis pertama: Sertifikat Vaksin dosis pertama dan RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)

- Belum Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid: RT-PCR (maks. 3 x 24 jam) dan Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

- Usia dibawah 6 tahun (belum vaksin):

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved