NIK, 16 Digit Angka dan Wajib Pajak Cabang Tercantum Pada Format NPWP, Simak Penjelasannya.!

Bagi wajib pajak yang merupakan orang pribadi dan sebagai penduduk sudah memiliki NPWP, menggunakan NIK sudah berfungsi sebagai NPWP.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
NPWP-SAAT ini Format NPWP telah diintegrasikan bersama dengan NIK, Simak penjelasan NPWP Terbaru dilengkapi NIK, 16 digit angka dan Wajib Pajak Cabang. 

TRIBUNNEWS.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan bagi warga Negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan untuk wajib memiliki NPWP

Bagi wajib pajak yang merupakan orang pribadi dan sebagai penduduk sudah memiliki NPWP, menggunakan NIK sudah berfungsi sebagai NPWP dengan format baru.

"Jadi, paling tidak nanti minimal untuk 19 juta wajib pajak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya. Ke depan, akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap," kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam acara "Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022" di Jakarta, Selasa 19 Juli 2022, dikutip Tribunnews.com

Berikut adalah format baru NPWP:

Dikutip dari laman Ditjen Pajak, format baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Cara Daftar NPWP Online Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi WNI dan WNA di Laman Resmi DJP Online

* NIK

Format pertama yakni, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Untuk wajib pajak orang pribadi yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Meski begitu, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid.

Hal ini karena data wajib pajak belum sepadan dengan data kependudukan, misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan.

Pihak DJP nantinya akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP online, email, kring pajak atau saluran lainnya.

Bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Namun untuk saat ini, wajib pajak juga akan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai 31 Desember 2023.

* 16 Digit Angka untuk Selain Orang Pribadi

NPWP dengan 16 digit angka berlaku bagi wajib pajak orang pribadi selain penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Nomornya yakni cukup menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit.

Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Cara Mendaftar NPWP Secara Daring

* Wajib Pajak Cabang

Ketiga, bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Untuk pendaftaran saat ini juga masih akan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

NIK untuk NPWP Masih Terbatas

Perlu diketahui, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas.

DJP masih memberikan kesempatan untuk pemilik NIK yang belum dapat bertransaksi agar dapat menggunakan NPWP yang lama.

Pihak DJP masih terus melakukan pembaruan data, sehingga belum keseluruhan wajib pajak dapat bertransaksi menggunakan NIK.

NPWP format lama masih akan dipergunakan hingga 31 Desember 2023 mendatang.

“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dikutip dari laman pajak.go.id.

Diharapkan, dengan penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal Tiga Format Baru NPWP: NIK untuk NPWP, 16 Digit Angka dan Wajib Pajak Cabang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved