Cara Mendaftar NPWP Secara Daring
NPWP merupakan nomor yang digunakan agar warga negara bisa melakukan transaksi perpajakan, saat ini NPWP penting dimiliki wajib pajak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini memiliki NPWP menjadi hal penting bagi warga negara Indonesia, baik perseorangan ataupun badan usaha.
NPWP merupakan nomor yang digunakan agar warga negara bisa melakukan transaksi perpajakan.
Sekarang ini pemerintah telah menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik.
Sehingga jika pemilik NPWP tidak menjalankan kewajiban perpajakan, maka wajib pajak tersebut tidak bisa mengurus perizinan di hampir semua kabupaten/kota di Indonesia.
Untuk bisa memiliki NPWP, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran secara langsung ke kantor pajak.
Namun, bagi wajib pajak yang tidak mau ribet untuk datang langsung ke kantor pajak bisa melakukan pendaftaran secara daring atau NPWP online melalui ereg.pajak.go.id.
• Tim Penertiban Pajak Daerah Tertibkan Tempat Usaha Penunggak Pajak di Pontianak
Sebelum melakukan pendaftaran NPWP secara daring, wajib pajak perlu mengetahui tiga tahapan penting mendaftar NPWP secara daring;
Adapun syarat daftar NPWP daring yaitu;
- Email yang masih aktif
- Scan e-KTP
- Scan Keterangan Kerja dari tempat Anda bekerja (khusus untuk karyawan)
- Scan SK PNS (khusus untuk PNS/ASN)
- Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta)
• Program Pengungkapan Sukarela Berakhir, Realisasi Penerimaan Pajak di Kalbar Tembus Rp 717 Miliar
Adapun cara daftar NPWP secara daring yaitu;
- Buka laman ereg.pajak.go.id
- Pilih menu daftar.
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
- Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak
- Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
- Di halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
- Ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti, kemudian pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar untuk memproses pengajuan NPWP.
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg.pajak.go.id.
- Pendaftar pajak harus menekan tombol kirim token, isi Captcha, lalu klik submit.
- Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
- Salin token yang sudah didapatkan, Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
- Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.