Menjelang Pendaftaran Pemilu 2024, Tercatat 23 Parpol Baru Masuk SIPOL

Jika dilihat rinciannya, dari total 45 Parpol yang sudah mendapat akses Sistem Informasi Partai Poltik ( Sipol ), 23 diantaranya adalah partai baru.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Aplikasi Sipol-Berikut merupakan daftar Partai poltik baru yang telah terdaftar dalam sistem aplikasi sistem informasi partai poltik sebagai peserta Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahapan demi tahapan Pemilu 2024 kian mendekat begitu juga dengan persiapan masing-masing Partai politik.

Tahapan pendaftaran Partai Politik peserta pemilu akan dimulai pada tanggal 29 Juli 2022.

Pendaftaran dan verifikasi akan berlangsung hingga tanggal 13 Desember 2022.

Sistem Informasi Partai Politik ( SIPOL ) dapat diakses melalui laman web https://sipol.kpu.go.id/ dalam web ini memuat tentang cara mendaftar pada sistem dengan pembukaan akses Sipol.

Jika dilihat rinciannya, dari total 45 Parpol yang sudah mendapat akses Sistem Informasi Partai Poltik ( Sipol ), 23 diantaranya adalah partai baru.

29 Juli Pendaftaran Peserta Pemilu 2024, Cek Persyaratan Menjadi Calon Anggota Legislatif!

Berikut ini daftar lengkap Parpol yang diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 12 Juli 2022:

1. Partai Bhinneka Indonesia

2. Partai Swara Rakyat Indonesia

3. Partai Rakyat Adil Makmur

4. Partai Persatuan Indonesia

5. Partai Ummat

6. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

7. Partai Kebangkitan Nusantara

8. Partai Pandu Bangsa

9. Partai Republikku Indonesia

10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

Jelang Pemilu 2024, Ini Adalah Ruang Lingkup dan Mitra Kerja Komisi VI

11. Partai Negeri Daulat Indonesia

12. Partai Buruh

13. Partai Reformasi

14. Partai Kedaulatan

15. Partai Republik

16. Partai Mahasiswa Indonesia

17. Partai Pelita

18. Partai Pemersatu Bangsa

19. Partai Rakyat

20. Partai Damai Kasih Bangsa

21. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

22. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

23. Partai Republik Satu.

Pemilu 2024 KPU Mencatat 578.139 Pemilih Baru , Berikut Dasar Hukumnya

Berikut adalah jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024

Berikut adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diakses dari laman https://infopemilu.kpu.go.id/

- Masa kampanye pemilu serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

- Hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Jadwal dan tahapan Pemilu serentak 2024

Masa kampanye pemilu serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Hari pemungutan suara pemilu serentak akan berlangsung pada 14 Februari 2022.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved