Hari Bhakti Adhyaksa ke 62
Kejari Sekadau Ungkap Tindak Pidana Meningkat
Dalam setahun terakhir jumlah tindak pidana di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat cenderung meningkat.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Mirna Tribun
Uang pengganti Rp. 5.251.025.187 subsider 3 tahun penjara. Masih dalam proses upaya hukum kasasi.
Kasus kedua, Anton Sambo, dengan perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Normalisasi Sungai dan Saluran di Kecamatan Nanga Mahap, Kecamatan Belitang Hulu dan Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2018.
Dengan kerugian negara secara bersama-sama dengan Hendrikson.
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak, pidana penjara selama 5 tahun.
Denda sebesar Rp.300.000.000 subsider 4 bulan kurungan.
Uang pengganti sebesar Rp.5.251.025.187 subsider 3 tahun penjara dan sudah Inkrah.
Kasus ketiga, Lasarus mantan Kepala Desa Menua Prama, dengan perkara dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2017 sd 2019 pada Desa Menua Prama Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Mengakibatkan kerugian negara Rp. 780.510.172.
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak, pidana penjara selama 3 tahun 6 (enam) bulan. Denda sebesar Rp. 50.000.000, subsidar 3 (empat) bulan kurungan. Uang Pengganti sebesar Rp. 780 510.172 subsidarr 1 (satu) tahun penjara
Kasus keempat, Rini Sutiyaningsih, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan simpan pinjam perempuan SPP dalam pelaksanaan program nasional pemberdayaan masyarakat PNPM mandiri pedesaan di kecamatan belitang hilir kabupaten Sekadau tahun anggaran 2012-2013.
Mengakibatkan kerugian negara Rp. 623.408.000 secara bersama-sama dengan Melinda Patrisia (terpidana yang dituntut dalam berkas perkara terpisah. Masih dalam tahap persidangan.