Hari Bhakti Adhyaksa ke 62

Kejari Sekadau Ungkap Tindak Pidana Meningkat

Dalam setahun terakhir jumlah tindak pidana di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat cenderung meningkat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MARPINA WULANDARI
Kejari Sekadau gelar konferensi pers ungkap dalam setahun terakhir jumlah tindak pidana di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat cenderung meningkat, Kamis (21/7). 

Uang pengganti Rp. 5.251.025.187 subsider 3 tahun penjara. Masih dalam proses upaya hukum kasasi.

Kasus kedua,  Anton Sambo, dengan perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Kegiatan  Normalisasi Sungai dan Saluran di Kecamatan Nanga Mahap, Kecamatan Belitang Hulu dan Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2018.

Dengan kerugian negara  secara bersama-sama dengan Hendrikson.

Putusan Pengadilan Negeri Pontianak, pidana penjara selama 5 tahun.

Denda sebesar Rp.300.000.000 subsider 4 bulan kurungan.

Uang pengganti sebesar Rp.5.251.025.187 subsider 3 tahun penjara dan sudah Inkrah.

Kasus ketiga, Lasarus mantan Kepala Desa Menua Prama, dengan perkara dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2017 sd 2019 pada Desa Menua Prama Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Mengakibatkan kerugian negara Rp. 780.510.172.

Putusan Pengadilan Negeri Pontianak, pidana penjara selama 3 tahun 6 (enam) bulan. Denda sebesar Rp. 50.000.000, subsidar 3 (empat) bulan kurungan. Uang Pengganti sebesar Rp. 780 510.172 subsidarr 1 (satu) tahun penjara

Kasus keempat, Rini Sutiyaningsih, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan simpan pinjam perempuan SPP dalam pelaksanaan program nasional pemberdayaan masyarakat PNPM mandiri pedesaan di kecamatan belitang hilir kabupaten Sekadau tahun anggaran 2012-2013.

Mengakibatkan kerugian negara Rp. 623.408.000 secara bersama-sama dengan Melinda Patrisia (terpidana yang dituntut dalam berkas perkara terpisah. Masih dalam tahap persidangan. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved