Hari Bhakti Adhyaksa ke 62

Kejari Pontianak Sebut Kasus Narkotika Tertinggi di Pontianak

kasus tertinggi di kota Pontianak masih kasus tindak pidana narkotika dan wilayah yang paling dominan terjadinya....

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Kepala Kejari Pontianak Wahyudi saat pimpin kegiatan pemusnahan barang bukti, Kamis 21 Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Peringati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak merilis beberapa prestasi kinerja yang telah dilakukan selama periode bulan Januari - Juli 2022 diantaranya tangani 4 kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di BUMN dan BUMD di kota Pontianak.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Wahyudi mengatakan Peringati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022, Kejari Pontianak telah menggelar sejumlah kegiatan bakti sosial, perlombaan dan pemusnahan barang bukti yang telah di tetapkan sebagai barang rampasan.

"Kita juga saat ini sedang menangani kasus tindak pidana korupsi sebanyak 4 kasus,"kata Kajari Wahyudi di sela-sela pimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Pontianak pada Kamis 21 Juli 2022.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan berdasarkan data analisa yang ada di Kejari Pontianak, kasus tertinggi di Kota Pontianak masih kasus tindak pidana narkotika dan wilayah yang paling dominan terjadinya kasus tersebut di Kecamatan Pontianak.

Capaian Kinerja Hingga Juli 2022, Kejari Kapuas Hulu Tangani Dua Kasus Tipikor 

"Mirisnya usia terbanyak terlibat kasus tindak pidana narkotika yakni usia 25 tahun," katanya di dampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pontianak Robinson.

Ia juga menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan ini periode bulan Januari - Juli 2022 merupakan telah memiliki status hukum tetap sebagai barang rampasan untuk di musnahkan agar tak disalahgunakan.

"Ada yang kita kembalikan, apa bila itu hasi putus majelis hakim, ada juga yang di lelang, biasanya mempunyai nilai ekonomis, tetapi kalau barang bukti narkoba dan barang berbahaya pasti putusan hukumnya di musnahkan, "kata Wahyudi pada Wartawan

Dan data yang di peroleh dari Kejari Pontianak, hasil capaian kinerja Kejari Pontianak di periode Januari - Juli 2022, terdapat sejumlah kegiatan dari masing-masing satuan kerja.

Seperti Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang saat ini sedang melakukan penyidikan 4 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni Dugaan Tikpikor Pengadaan Barang/Jasa Bangunan Kesehatan yakni RS Pratama Kec Serawai tahun anggaran 2017 di PT Bank Kalbar.

Torehkan Prestasi Kinerja, Kejari Mempawah Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta

Dan juga dugaan Tipikor di kantor PT Pegadaian UPC Tabrani Ahmad dan PT Pegadaian UPC Wahid Hasyim pada kantor PT Pegadaian (Persero) Wilayah IV Pontianak, Dugaan penyimpangan dalam pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Lindi pada TPA Sampah tahun anggaran 2020 di Dinas Lingkungan Hidup kota Pontianak Jajaran Pemkot Pontianak dan Dugaan penyimpangan penerbitan 10 Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap aset tanah eks Paal Lima Pemkot Pontianak seluasa sekitar 4.687 M2 di jalan Ujungpandang Kel Sui Jawi Kec Pontianak kota.

Dan Seksi Intelijen melalui penerangan hukum telah melaksanakan jaksa masuk sekolah yakni di MTS Negeri 1 Pontianak, MTS Negeri 2 Pontianak dan Ponpes Nahdhatul kota Pontianak

Seksi tindak pidana umum dari bulan Januari - Juli 2022 telah melakukan penuntutan sebanyak 502 Perkara dan penghentian penuntutan 4 perkara melalui restorative justice dan Delik Aduan.

Untuk seksi perdata dan tata usaha negara (Datun) telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 770.269.249 oleh 29 SKK BPJS Ketenagakerjaan, dan Seksi Barang bukti dan Barang Rampasan telah melakukan e Lelang dan penjualan langsung barang rampasan sebanyak 29 perkara dengan total nilai sekitar Rp 1.2 miliar.

Selain itu juga melakukan kegiatan pemusnahan barang rampasan yang diantaranya Barang bukti narkotika yang di musnahkan yakni sabu 4804,75 gram dan ekstasi 13,65 gram, dan barang bukti tindak pidana kesehatan berupa obat-obatan, jamu, kosmetik yang tak memiliki ijin edar sebanyak 1.058 jenis.

Dan selain itu barang bukti tindak pidana perjudian berupa 3 unit mesin judi dan 20 jenis alat judi berupa lapak, kartu domino dan dadu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved