Format NPWP Lama Masih Berlaku, Bagaimana Ketentuannya?

Dimula mulai menerapkan integrasi Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) Jadi nomor pokok wajib pajak( NPWP)

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Masa berlaku NPWP yang lama tetap berlaku hingga tanggal 31 Desember 2023, Berikut ketentuan penggunaannya. 

* Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha, atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

NIK, 16 Digit Angka dan Wajib Pajak Cabang Tercantum Pada Format NPWP, Simak Penjelasannya.!

3. Bagi wanita menikah yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

WNI

* Fotokopi KTP

 WNA

* Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS

* Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

* Fotokopi surat perpajakan luar negeri

* Bagi suami WNA Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.

Demikianlah cara mengetahui apakah dengan masa berlaku NPWP yang lama masih berlaku dan ketentuannya, lalu apa saja yang mengetahui persyaratan dalam membuat NPWP terbaru.(*) 

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "NIK Jadi NPWP, Simak Ketentuan Penting Berikut Ini"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved