Format NPWP Lama Masih Berlaku, Bagaimana Ketentuannya?
Dimula mulai menerapkan integrasi Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) Jadi nomor pokok wajib pajak( NPWP)
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Masa berlaku NPWP yang lama tetap berlaku hingga tanggal 31 Desember 2023, Berikut ketentuan penggunaannya.
Berikut adalah persyaratan membuat NPWP terbaru:
Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (Orang Pribadi) sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id pada 5 Juli 2022:
1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:
WNI
* Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
WNA
* Fotokopi Paspor
* Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
* Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
WNI
* Fotokopi KTP
WNA
* Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP.
* Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha