Format NPWP Lama Masih Berlaku, Bagaimana Ketentuannya?

Dimula mulai menerapkan integrasi Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) Jadi nomor pokok wajib pajak( NPWP)

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Masa berlaku NPWP yang lama tetap berlaku hingga tanggal 31 Desember 2023, Berikut ketentuan penggunaannya. 

Berikut adalah persyaratan membuat NPWP terbaru: 

Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (Orang Pribadi) sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id pada 5 Juli 2022:

1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:

WNI

* Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

WNA

* Fotokopi Paspor

* Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

* Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

WNI

* Fotokopi KTP

WNA

* Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP.

* Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved