Format NPWP Lama Masih Berlaku, Bagaimana Ketentuannya?

Dimula mulai menerapkan integrasi Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) Jadi nomor pokok wajib pajak( NPWP)

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
IST
Masa berlaku NPWP yang lama tetap berlaku hingga tanggal 31 Desember 2023, Berikut ketentuan penggunaannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut merupakan mengtahui apakah NPWP lama masih belaku dengan keluarnya Format baru NPWP serta aturan dan cara menggunakan NIK pada format NPWP terbaru.

Penggunaan NIK ini dibuat agar setiap orang memilik nomor pokok wajib pajak orang pribadi.

Informasi terbaru Direktorat Jendral ( Ditjen ) Pajak kementerian Keuangan ( Kemenkeu ).

Dimula mulai menerapkan integrasi Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) Jadi nomor pokok wajib pajak ( NPWP).

Peraturan ini mulai diberlakukan sejak 14 Juli 2022.

Berikut ketentuan dalam penggunaan NIK sebagai NPWP.

Cara Daftar NPWP Online Orang Pribadi Dengan Format Terbaru!

* Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang akan menggunkan NIK sebagai NPWP.
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

* Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, akan menggunakan NPWP format 16 digit.

* Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.

Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) Format lama masih berlaku Sampai 31 Desember 2023.

Format NPW terbaru masih dalam pengembangan dan baru digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan.

Hal inilah yang menyebabkan format lama masih berlaku dan nantinya format baru akan digunakan mulai pada 1 Januari 2024

“ Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Kamis 21 Juli 2022 dilansir dari Kompas.com

Adapun secara teknis, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Sementara bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit.

Serta bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha oleh Ditjen Pajak.

Masyarakat Tak Perlu Lagi Mendaftar NPWP Tahun 2023, Cukup Menggunakan KTP

Berikut adalah persyaratan membuat NPWP terbaru: 

Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (Orang Pribadi) sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id pada 5 Juli 2022:

1. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:

WNI

* Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

WNA

* Fotokopi Paspor

* Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

* Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

WNI

* Fotokopi KTP

WNA

* Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP.

* Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha

* Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha, atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

NIK, 16 Digit Angka dan Wajib Pajak Cabang Tercantum Pada Format NPWP, Simak Penjelasannya.!

3. Bagi wanita menikah yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

WNI

* Fotokopi KTP

 WNA

* Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS

* Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

* Fotokopi surat perpajakan luar negeri

* Bagi suami WNA Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.

Demikianlah cara mengetahui apakah dengan masa berlaku NPWP yang lama masih berlaku dan ketentuannya, lalu apa saja yang mengetahui persyaratan dalam membuat NPWP terbaru.(*) 

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "NIK Jadi NPWP, Simak Ketentuan Penting Berikut Ini"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved