Cara Daftar NPWP Online Orang Pribadi Dengan Format Terbaru!

Format terbaru yang dimaksud dengan mengintegrasikan NIK, 16 Digit Angka dan wajib Pajak cabang.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
https://ereg.pajak.go.id/login
Ilustrasi login daftar NPWP Online.Berikut cara daftar NPWP Online Terbaru dengan dengan menyesuaikan format NIK, 16 Digit Angka dan wajib pajak cabang. 

Setelah semua persyaratan lengkap, daftar NPWP online di laman resmi DJP Online dengan langkah sebagai berikut:

1. Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online.

Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" DI SINI bagi Anda yang belum mempunyai akun.

2. Masukkan alamat email.

Pastikan email yang Anda masukkan aktif dan sering digunakan, email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.

3. Masukkan kode Captcha.

Kode tersedia dan diinput sesuai dengan format yang ditentukan.

4. Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.

* Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.

* Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.

* Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.

* Isi alamat email jika belum terisi.

* Masukkan password dan ulangi.

* Isi nomor handphone yang aktif, pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya, Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar

Cara Daftar NPWP Online Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi WNI dan WNA di Laman Resmi DJP Online

5. Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved