Syarat Baru jadi PNS Tahun 2022 Mulai Lulusan SMA hingga Sarjana

Untuk menjadi seorang Abdi Negari di jajaran Aparatur Sipil Negara atau ASN bisa dimulai dengan latar pendidikan paling rendah minimal SMA.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase PNS Indonesia - Syarat Baru jadi PNS Tahun 2022 Mulai Lulusan SMA hingga Sarjana. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Syarat Baru untuk bisa menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Untuk menjadi seorang Abdi Negari di jajaran Aparatur Sipil Negara atau ASN bisa dimulai dengan latar pendidikan paling rendah minimal SMA hingga sarjana.

Hingga saat ini menjadi PNS masih menjad iincaran banyak orang.

Hal ini terlihat dari tingginya peminat saat lowongan CPNS dibuka.

Aturan Baru PNS Boleh Kerja Darimana Saja atau WFA Wujudkan ASN Milenial

Alasannya jelas karena memiliki penghasilan tetap dan jaminan pensiunan di hari tua membuat orang berbondong-bondong untuk mendaftar menjadi PNS.

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satunya, yaitu memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Ketentuan mengenai kualifikasi pendidikan PNS ini dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Ketentuan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dimaksud, yakni:

- pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat harus memiliki ijazah SMA /sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan;

Skema Gaji Pokok PNS Naik Tahun 2023 dengan Adaptasi Pola Kerja Baru yang Efektif dan Efisien

- pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan

- pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Berdasarkan ketentuan kualifikasi pendidikan ini, artinya, untuk menjadi PNS, pelamar tidak harus memiliki gelar Sarjana atau lulusan Strata 1 (S1).

Pemerintah juga membuka lowongan bagi pelamar yang merupakan lulusan SMA/sederajat dan Diploma 3 (D3).

Pelamar dapat melihat pada lowongan yang tersedia apakah membuka lowongan untuk selain Sarjana atau tidak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah PNS Harus Sarjana?"

(*)

.

.

.

.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved