Kejari Pontianak Musnahkan Sejumlah Barang Bukti, Ada Sisik Trenggiling Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Barang bukti narkotika yang di musnahkan yakni sabu 4804,75 gram dan ekstasi 13,65 gram, dan barang bukti tindak pidana kesehatan berupa obat-obatan,
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah, yang diantaranya narkotika, mesin judi dan sisik trenggiling pada Kamis 21 Juli 2022.
Barang bukti narkotika yang di musnahkan yakni sabu 4804,75 gram dan ekstasi 13,65 gram, dan barang bukti tindak pidana kesehatan berupa obat-obatan, jamu, kosmetik yang tak memiliki ijin edar sebanyak 1.058 jenis.
Dan selain itu barang bukti tindak pidana perjudian berupa 3 unit mesin judi dan 20 jenis alat judi berupa lapak, kartu domino dan dadu.
• Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Ringkus Komplotan Pembobol Rumah Kosong
Tak hanya itu, bersamaan juga di lakukan pemusnahan dengan cara di bakar yakni sebanyak 89 kilogram sisik Trenggiling yang senilai Rp 284.800.000 karena melanggar UU 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Kegiatan pemusnahan yang di pimpin langsung oleh Kepala Kejari Pontianak Wahyudi dan juga di hadiri sejumlah stakeholder terkait dari Polresta Pontianak, BNN Prov Kalbar, Rupbasan Pontianak dan BKSDA Kalbar. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News