Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Ringkus Komplotan Pembobol Rumah Kosong
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan pihaknya mengamankan dua orang pada kasus tersebut, pertama seorang pria bernama
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak meringkus komplotan pembobol rumah kosong di Kota Pontianak yang merugikan korbannya hingga Rp 10 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan pihaknya mengamankan dua orang pada kasus tersebut, pertama seorang pria bernama Rino (30) dan kedua Budi (32).
Keduanya merupakan satu komplotan yang memiliki tugas berbeda. Rino bertugas sebagai pembobol rumah, sementara budi bertugas menawarkan dan menjual barang hasil curian dari Rino.
Penangkapan atas keduanya dijelaskan Indra berdasarkan laporan korban yang tinggal di jalan dr. Wahidin Pontianak pada 17 juli 2022.
• BPBD Pontianak Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Kalbar
Korban melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol dan korban kehilangan berbagai barang berharga senilai 10 juta rupiah.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas mendapati informasi bahwa pelaku pencurian itu merupakan Rino dan Budi.
Pada 19 Juli 2022, petugas mendapat informasi bahwa keduanya akan menjual barang hasil curian itu, setelah sebelumnya ditawarkan di media sosial.
"Tim mengamankan para pelaku saat berada di Jalan HM Suwignyo, saat itu pelaku pencurian bersama dengan diduga pelaku pertolongan jahat akan menjual barang hasil curiannya," ungkapnya, Kamis 21 Juli 2022.
Dari hasil pemeriksaan Rino mengaku melakukan pencurian dengan cara masuk melalui jendela rumah korban yang dicongkel menggunakan pahat.
Setelah mengambil berbagai barang berharga di dalam rumah, Rino keluar dan mengamankan barang - barang curiannya di rumahnya untuk kemudian di jual bersama Budi. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News