Capaian-Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Sanggau Sepanjang 2022

Dari berbagai capaian kinerja tersebut diharapkan adanya evaluasi untuk dapat mempertahankan maupun meningkatkan kinerja kedepannya agar pelayanan

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Hendri Chornelius
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Anton Rudiyanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa atau HBA ke-62 tahun 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Anton Rudiyanto menyampaikan capaian kinerja Kejari Sanggau periode Januari 2022 sampai Juli 2022. 

Kejaksaan Negeri Sanggau telah memperoleh berbagai capaian kinerja yang cukup memuaskan dari berbagai bidang.

Dari berbagai capaian kinerja tersebut diharapkan adanya evaluasi untuk dapat mempertahankan maupun meningkatkan kinerja kedepannya agar pelayanan kepada masyarakat semakin memuaskan dan menunjukkan integritas yang tinggi.

Hari Anak Nasional, Polsek Sanggau Ledo dan PPA Gelar Kampanye Anak

Dari bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, periode Januari hingga Juni telah menunjukkan capaian kinerja yang cukup baik diantaranya telah melaksanakan dua kali penyuluhan hukum yaitu di Kecamatan Jangkang dan Kecamatan Meliau yang masing-masing telah sukses dilaksanakan dengan materi penyuluhan “Dana Desa”.
 
Kemudian menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah 3 kali, yang diantaranya di SMPN 1 Tayan Hilir pada 18 januari 2022, di SMP Parindu 2 pada 25 Januari 2022 dan di SMP Parindu 1 pada 9 Februari 2022.

Bidang Tindak Pidana Khusus per Juni 2022 telah berhasil menunjukkan capaian kinerja diantaranya, telah melakukan penuntutan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan APBDes Sungai Alai tahun anggaran 2020.

Hingga saat ini sedang berjalan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Kantor Pos cabang Entikong tahun 2019.

Dan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak daerah pada Uippd Balai Karangan.

Capaian kinerja bidang Tindak Pidana Umum Januari-Juni 2022 diantaranya, penanganan perkara Narkotika dengan jumlah SPDP: 34; Pratut: 32; Penuntutan: 33; Eksekusi: 11; Upaya Hukum: 3. Perkara Oharda dengan jumlah SPDP: 54; Pratut: 49; Penuntutan: 38; Eksekusi: 17; Upaya Hukum: 1. 

Dan perkara Kamnegtibum dengan jumlah SPDP: 40; Pratut: 30; Penuntutan: 25; Eksekusi: 14. Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Sanggau juga telah berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (RJ) sebanyak 5 perkara. 

Pada hari Rabu 23 Februari 2022 Kejaksaan Negeri Sanggau mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana Percobaan Pencurian dengan nama tersangka Siyot Als Pak Siyot Anak Dari Nek Labu (Alm) dan perkara tindak pidana Penganiayaan dengan nama tersangka Juanda Eko Pranata alias Eko bin Hartanto Bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Direktur Oharda Pada Jampidum Kejaksaan Agung RI secara virtual. 

Kemudian pada Selasa 21 Juni 2022 Kejaksaan Negeri Sanggau mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana Penganiayaan dengan nama tersangka Eddington Paul Pratama Dkk, yang sebelumnya pada tanggal 7 Juni 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau telah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian tanpa syarat.

Capaian kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara per Juni 2022, telah melakukan pertimbangan hukum sebanyak 4, bantuan hukum 5, pelayanan hukum 11, dan tindakan hukum lain 60. 

Dan capaian kinerja bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Sanggau, dengan rekapitulasi hasil penjualan langsung barang rampasan negara periode Januari-Juni 2022 yaitu jumlah barang 17 unit dan jumlah setor ke kas negara Rp 47.950.940.

Ditemui diruang kerjanya, Kajari Sanggau, Anton Rudiyanto menyampaikan bahwa kedepan akan memperkenalkan lebih luas lagi Kejaksaan agar masyarakat Sanggau lebih mengenal Kejaksaan

"Ada pepatah mengatakan tak kenal maka tak sayang, kalau mereka tidak mengenal Kejaksaan, mereka juga tidak akan menyayangi Kejaksaan. Kejaksaan ini sebuah institusi yang bergerak dibidang hukum yang tentunya mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan ke masyarakat. Selain terhadap penegakan hukum, kalau penegakan hukum itu fungsi pokok atau kewenangan yang ada di Kejaksaan,"katanya, Kamis 21 Juli 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved