Syarat Vaksin Booster Masuk Mal Tidak Berlaku untuk Penderita Komorbid dan Kondisi Kesehatan Khusus

Sedangkan pengunjung mal dengan kategori usia di bawah 18 tahun tidak dikenakan syarat vaksin booster untuk masuk mal

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Tenaga medis menyuntikkan vaksin Covid-19 Pfizer booster saat pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Minggu 23 Januari 2022. Syarat vaksin booster untuk masuk mal tidak berlaku untuk penderita komorbid dan kondisi kesehatan khusus. Namun, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah 

"Dulu juga sering sih dilakukan pengecekan di kafe, termasuk juga di sini. Jadi kalau untuk kita sebagai pengelolaan kafe mempersilahkan aja untuk dilakukan pengecekan," ujarnya.

Ia juga mengaku sudah menerima vaksin booster. Di sisi lain satu di antara pengunjung juga mengaku tak keberatan terhadap syarat yang berlaku.

"Menurut saya pribadi oke oke saja jika dilakukan pengecekkan vaksin booster. Sebab, kita sudah terbiasa juga dengan pengecekkan seperti yang dilakukan pada vaksin 1 dan 2, dan saya juga sudah menerima vaksin booster," ujar Elia Zohra, seorang pengunjung kafe.

Ia berharap jika dilakukan pengecekan akan dilakukan seperti tahun sebelumnya. "Hanya saja mungkin dalam pengecekkan dibuat sesimpel mungkin cukup menunjukkan kartu atau aplikasi seperti biasanya," ujarnya.

Elia juga mengaku untuk saat ini, dirinya belum pernah dicek secara langsung saat berada di kafe.

"Untuk saat ini setau saya, belum ada pengecekkan secara langsung sih, untuk vaksin booster pada kafe, ini setau saya ya, soalnya belum pernah dicek secara langsung," ujarnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved