Syarat Vaksin Booster Masuk Mal Tidak Berlaku untuk Penderita Komorbid dan Kondisi Kesehatan Khusus
Sedangkan pengunjung mal dengan kategori usia di bawah 18 tahun tidak dikenakan syarat vaksin booster untuk masuk mal
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Vaksin booster jadi syarat masuk mal dan berbagai tempat umum lainnya. Aturan ini sebagai langkah untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19.
Ketentuan tersebut tercantum dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 440/3927/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat, pengunjung pusat perbelanjaan atau mall kini harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). SE Mendagri tersebut ditandatangani pada Senin 11 Juli 2022 oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Pada poin B dalam SE tersebut menyebutkan, "Kepada bupati atau wali kota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya."
Namun, syarat vaksin booster untuk masuk mal tidak berlaku untuk penderita komorbid dan kondisi kesehatan khusus. Namun, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan mereka tidak dapat divaksinasi karena alasan kesehatan.
• Jokowi Minta Jemaah Haji dari Arab Saudi Wajib Booster Sebelum Pulang ke Rumah
Sedangkan pengunjung mal dengan kategori usia di bawah 18 tahun tidak dikenakan syarat vaksin booster untuk masuk mal. Berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, anak usia 18 tahun yang akan berkunjung ke mal harus memperhatikan aturan sebagai berikut: Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua.
Selanjutnya Anak usia 6-12 tahun pengunjung mal wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Anak usia 6-12 tahun yang akan mengunjungi tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal, wajib menunjukkan bukti vaskinasi lengkap.
Siap Tindaklanjuti
Sementara itu Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan yang dibuat Kemendagri.
Ia juga akan tegas kepada sejumlah pihak yang melanggar, termasuk memberikan sanski sesuai aturan yang berlaku. “Kita akan lakukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” ujarnya, Senin 18 Juli 2022.
Edi mengatakan saat ini Pemkot Pontianak sudah mulai melakukan sosialisasi kepada jajaran Diskes Kota Pontianak. “Untuk di daerah kita sudah mulai sosialisaikan di jajaran Dinas Kesehatan.
Sosialisasi juga kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dan vaksinasi,” tukasnya.
Terkait aturan wajib booster, sejumlah pengelola kafe mengatakan akan mematuhi aturan tersebut. Per hari Minggu, 17 Juli 2022 pemerintah telah resmi menerapkan aturan yang mewajibkan booster atau vaksinasi dosis ketiga covid-19 sebagai syarat masuk mal dan area publik lainnya.
Manager Upgrade Café, Jl Suprapto, Bambang, mengatakan jika memang pandemi covid masih belum terkendali maka masyarakat wajib mematuhi dan tidak menolak aturan tersebut.
"Jika memang masih ada maka patuhi aja, tidak boleh menolak masing-masing harus saling menjaga," kata Bambang.
Menurutnya masih banyak masyarakat yang belum tahu dengan aturan ini, namun demikian menurutnya kesadaran masyarakat tentang covid-19 perlahan sudah mulai membaik.
"Masih banyak yang belum tahu, tapi kesadaran masyarakat sudah mulai tumbuh dan sudah mulai membatasi diri," lanjutnya.
Ia menjelaskan kafe yang ia kelola sudah mengikuti protokol kesehatan dan kafe ini telah sering berkerjasama dengan berbagai pihak melakukan vaksinasi covid-19.
"Kita sudah mengikuti SOP protokol kesehatan semua karyawan sudah di booster dan penggunaan masker masih dipatuhi, dan kafe kita juga sering mengadakan vaksinasi," jelasnya.
Menurutnya covid-19 sudah banyak mempengaruhi perekonomian masyarakat, contoh yang terjadi pada kafe yang ia kelola saat ini. Ia menyebutkan bahwa pandemi telah mempengaruhi kehadiran pengunjung kafe yang hanya tersisa 40 persen dari total pengunjung sebelum pandemi.
• Aturan Wajib Booster Resmi Ditetapkan, Pemkot Pontianak Segera Sosialisasikan
Sementara itu Ardiya Nasrullah salah satu pengunjung cafe mengatakan menurutnya aturan ini pemerintah keluarkan sebab masih banyak masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster.
"Pertama menurut saya ini dikarenakan masih banyak sekali masyarakat yang belum vaksin booster atau vaksin 3 sehingga pemerintah membuat kebijakan seperti itu," katanya.
Ia berharap dengan aturan dapat mempercepat berakhirnya pandemi covid-19 ini. "Saya berharap aturan ini dapat membawa kita segera keluar dari pandemi," kata Ardiya Nasrullah.
Di kesempatan terpisah Satgas Covid-19 Kota Singkawang masih menunggu instruksi resmi dari Pemerintah Pusat untuk menerapkan kebijakan wajib booster untuk masuk mal. Hal ini diungkapkan Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kota Singkawang Sumastro.
Menurut Sumastro, hingga saat ini belum ada instruksi dari Pemerintah Pusat terkait hal tersebut. "Saat ini kami belum menerima instruksi terkait kebijakan tersebut," terangnya.
Namun, Sumastro menerangkan, Satgas Covid-19 Kota Singkawang siap untuk menerapkan aturan dan kebijakan tersebut.
"Selama ini kami selalu patuh dengan instruksi Pusat, nantinya apabila sudah ada instruksi resmi, kami di Pemerintah Kota Singkawang tentu akan mengikutinya," tukasnya.
Pengelolaan Kafe Waswas
Syarat wajib booster mulai berlaku sejak 17 Juli 2022. Aturan tersebut berlaku sebagai syarat perjalanan hingga tempat umum dan pusat perbelanjaan.
"Jika berlaku untuk pengunjung kafe kita sebagai pengelola agak sedikit waswas ya. Soalnya nanti pasti orang bakalan malas keluar dan bersantai di kafe, apalagi untuk mereka yang belum booster," ujar Weni Carlina, pengelolaan kafe di Kubu Raya, Senin 18 Juli 2022.
Ia mengatakan jika dilakukan pengecekan, pihaknya akan mempersilahkan untuk melakukan pengecekan di kafe miliknya.
"Dulu juga sering sih dilakukan pengecekan di kafe, termasuk juga di sini. Jadi kalau untuk kita sebagai pengelolaan kafe mempersilahkan aja untuk dilakukan pengecekan," ujarnya.
Ia juga mengaku sudah menerima vaksin booster. Di sisi lain satu di antara pengunjung juga mengaku tak keberatan terhadap syarat yang berlaku.
"Menurut saya pribadi oke oke saja jika dilakukan pengecekkan vaksin booster. Sebab, kita sudah terbiasa juga dengan pengecekkan seperti yang dilakukan pada vaksin 1 dan 2, dan saya juga sudah menerima vaksin booster," ujar Elia Zohra, seorang pengunjung kafe.
Ia berharap jika dilakukan pengecekan akan dilakukan seperti tahun sebelumnya. "Hanya saja mungkin dalam pengecekkan dibuat sesimpel mungkin cukup menunjukkan kartu atau aplikasi seperti biasanya," ujarnya.
Elia juga mengaku untuk saat ini, dirinya belum pernah dicek secara langsung saat berada di kafe.
"Untuk saat ini setau saya, belum ada pengecekkan secara langsung sih, untuk vaksin booster pada kafe, ini setau saya ya, soalnya belum pernah dicek secara langsung," ujarnya.