Syarat Vaksin Booster Masuk Mal Tidak Berlaku untuk Penderita Komorbid dan Kondisi Kesehatan Khusus
Sedangkan pengunjung mal dengan kategori usia di bawah 18 tahun tidak dikenakan syarat vaksin booster untuk masuk mal
"Masih banyak yang belum tahu, tapi kesadaran masyarakat sudah mulai tumbuh dan sudah mulai membatasi diri," lanjutnya.
Ia menjelaskan kafe yang ia kelola sudah mengikuti protokol kesehatan dan kafe ini telah sering berkerjasama dengan berbagai pihak melakukan vaksinasi covid-19.
"Kita sudah mengikuti SOP protokol kesehatan semua karyawan sudah di booster dan penggunaan masker masih dipatuhi, dan kafe kita juga sering mengadakan vaksinasi," jelasnya.
Menurutnya covid-19 sudah banyak mempengaruhi perekonomian masyarakat, contoh yang terjadi pada kafe yang ia kelola saat ini. Ia menyebutkan bahwa pandemi telah mempengaruhi kehadiran pengunjung kafe yang hanya tersisa 40 persen dari total pengunjung sebelum pandemi.
• Aturan Wajib Booster Resmi Ditetapkan, Pemkot Pontianak Segera Sosialisasikan
Sementara itu Ardiya Nasrullah salah satu pengunjung cafe mengatakan menurutnya aturan ini pemerintah keluarkan sebab masih banyak masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster.
"Pertama menurut saya ini dikarenakan masih banyak sekali masyarakat yang belum vaksin booster atau vaksin 3 sehingga pemerintah membuat kebijakan seperti itu," katanya.
Ia berharap dengan aturan dapat mempercepat berakhirnya pandemi covid-19 ini. "Saya berharap aturan ini dapat membawa kita segera keluar dari pandemi," kata Ardiya Nasrullah.
Di kesempatan terpisah Satgas Covid-19 Kota Singkawang masih menunggu instruksi resmi dari Pemerintah Pusat untuk menerapkan kebijakan wajib booster untuk masuk mal. Hal ini diungkapkan Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kota Singkawang Sumastro.
Menurut Sumastro, hingga saat ini belum ada instruksi dari Pemerintah Pusat terkait hal tersebut. "Saat ini kami belum menerima instruksi terkait kebijakan tersebut," terangnya.
Namun, Sumastro menerangkan, Satgas Covid-19 Kota Singkawang siap untuk menerapkan aturan dan kebijakan tersebut.
"Selama ini kami selalu patuh dengan instruksi Pusat, nantinya apabila sudah ada instruksi resmi, kami di Pemerintah Kota Singkawang tentu akan mengikutinya," tukasnya.
Pengelolaan Kafe Waswas
Syarat wajib booster mulai berlaku sejak 17 Juli 2022. Aturan tersebut berlaku sebagai syarat perjalanan hingga tempat umum dan pusat perbelanjaan.
"Jika berlaku untuk pengunjung kafe kita sebagai pengelola agak sedikit waswas ya. Soalnya nanti pasti orang bakalan malas keluar dan bersantai di kafe, apalagi untuk mereka yang belum booster," ujar Weni Carlina, pengelolaan kafe di Kubu Raya, Senin 18 Juli 2022.
Ia mengatakan jika dilakukan pengecekan, pihaknya akan mempersilahkan untuk melakukan pengecekan di kafe miliknya.