Aturan Wajib Booster Resmi Ditetapkan, Pemkot Pontianak Segera Sosialisasikan
Pemerintah telah resmi menerapkan aturan yang mewajibkan booster atau vaksinasi dosis ketiga Covid-19 sebagai syarat masuk mall dan area publik
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah resmi menerapkan aturan yang mewajibkan booster atau vaksinasi dosis ketiga Covid-19 sebagai syarat masuk mall dan area publik lainnya, sejak Minggu 17 Juli 2022 kemarin
Aturan tersebut sesuai dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang diterbitkan pada Senin, 11 Juli 2022 lalu.
Pada poin pertama dalam surat edaran tersebut mengarahkan kepada bupati/wali kota untuk mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Manajer salah satu cafe yang berlokasi di Pontianak Selatan menanggapi hal tersebut, ia menjelaskan menurutnya jika memang pandemi Covid-19 masih belum terkendali maka masyarakat wajib mematuhi dan tidak menolak aturan tersebut.
"Jika memang masih ada maka patuhi aja, tidak boleh menolak masing-masing harus saling menjaga," ucap Bambang.
• Aturan Baru! Siap-siap Vaksin Booster jadi Syarat Wajib Aktivitas Masyarakat, Apa Saja?
Menurutnya masih banyak masyarakat yang belum tahu dengan aturan ini, namun demikian menurutnya kesadaran masyarakat tentang Covid-19 perlahan sudah mulai membaik.
"Masih banyak yang belum tahu, tapi kesadaran masyarakat sudah mulai tumbuh dan sudah mulai membatasi diri," lanjutnya.
Ia menjelaskan cafe yang ia kelola ini sudah mengikuti protokol kesehatan dan cafe ini telah sering berkerjasama dengan berbagai pihak melakukan vaksinasi Covid-19.
"Kita sudah mengikuti SOP protokol kesehatan semua karyawan sudah di booster dan penggunaan masker masih dipatuhi, dan cafe kita juga sering mengadakan vaksinasi," jelasnya.
Menurutnya Covid-19 sudah banyak memengaruhi perekonomian masyarakat, contoh yang terjadi pada cafe yang ia kelola saat ini.
Ia menyebutkan bahwa pandemi telah mempengaruhi kehadiran pengunjung cafe yang hanya tersisa 40 persen dari total pengunjung sebelum pandemi.
Pemkot Pontianak Siap Menindaklanjuti
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat untuk memasuki wilayah mall dan area publik lainnya.
Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang percepatan Vaksinasi Booster bagi masyarakat, dan sudah berlaku pada tanggal 17 Juli 2022 kemarin.
• Pengelolaan Warkop di Kubu Raya Khawatir Syarat Vaksin Booster Akan Pengaruhi Jumlah Pengunjung
Menanggapi itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan tersebut.