Polisi Tembak Polisi
Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J, Korban Kasus Polisi Tembak Polisi Diumumkan Kedokteran Forensik
Anggota tim kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, mengatakan proses autopsi terhadap Brigadir J dilakukan sepihak dari pihak kepolisian.
Menurutnya, adik Brigadir Yoshua, Bripda LL mendapatkan panggilan dari pejabat Polri untuk mendatangi RS Polri.
Sesampainya di sana, kata Kamarudin, Bripda LL diminta untuk menandatangani suatu kertas yang tidak jelas isinya.
Dia baru tahu belakangan bahwa kertas itu terkait pemeriksaan tewasnya Brigadir J.
"Yang saya tahu tidak dapat. Dia hanya adiknya dipanggil Karo Provos disuruh pergi ke rumah sakit Polri disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal, tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," kata Kamarudin kepada wartawan, Selasa 19 Juli 2022.
Kamarudin menuturkan bahwa Bripda LL mau tak mau menandatangani surat itu lantaran yang menyuruhnya berpangkat Brigadir Jenderal atau jenderal bintang satu.
"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah karena yang memerintah ini Brigjen Polisi memerintah seorang Brigadir Polisi. Dia tidak bisa mendampingi pas autopsi sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," jelas Kamarudin.
Lebih lanjut, Kamarudin mengakui tidak unsur pemaksaan dalam penandatangan surat tersebut.
"Tidak dibilang pemaksaan tetapi lebih kepada perintah yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir," katanya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kedokteran Forensik Bakal Sampaikan Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J di Hadapan Pihak Keluarga Besok