Hari Ini 20 Juli 2022 Kepastian Soal Whatsapp, Hingga Instagram Diblokir Pemerintah Indonesia

Terkait kewajiban ini, Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika....

NET/GOOGLE
lambang Facebook, Instagram dan Whatsapp. ketiganya telah terdaftar dalam PSE Kominfo 

Pengecekan sendiri bisa dilakukan melalui website pse.kominfo.go.id atau KLIK DISINI

Selain dari Facebook hingga Whatsapp dan Instagram, adapun sejumlah PSE privat asing besar yang sudah mendaftar antara lain Telegram, Microsoft, Google Cloud, MiChat, TikTok, Linktree, Spotify, dan Mobile Legends dan Netflix.

Sementara untuk, PSE privat domestik besar yang diketahui telah terdaftar ada Gojek, Traveloka, OVO, KAI dan lainnya.

Sedangkan untuk Google dan beberapa platform yang belum diyakini Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan akan segera mendaftar.

Adapun batas akhir pendaftaran adalah hari ini, Rabu 20 Juli 2022. (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google 3 Hari Lagi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved