Hari Ini 20 Juli 2022 Kepastian Soal Whatsapp, Hingga Instagram Diblokir Pemerintah Indonesia
Terkait kewajiban ini, Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika....
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika atau Kemkominfo telah mewanti-wanti sejumlah paltform digital di Indonesia.
Rata-rata platform digital itu merupakan aplikasi yang digunakan sehari-hari seperti Whatsapp, Instagram, Twitter hingga Facebook bahkan juga Google.
Platform digital itu diminta untuk mendaftar menjadi PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) di Kemkominfo.
Jika tidak melakukan pendaftaran Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.
Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.
• Daftar PSE Terbaru Kominfo Setelah Whatsapp Instagram dan Google Terancam Diblokir

Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal emungutapn pajak.
Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.
Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait kewajiban ini, Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar.
Berdasarkan data yang diakses dalam website pse.kominfo.go.id Rabu 20 Juli 2022 dini hari pukul 01.00 WIB sejumlah platform digital telah mendaftarkan diri.
Mulai dari Facebook, Instagram, hingga Whatsapp.
Namun untuk Twiter belum terdeteksi.
• Alasan Kominfo Wajibkan WhatsApp Instagram & Google Daftar PSE Lingkup Privat Hingga Diancam Blokir

Pengecekan sendiri bisa dilakukan melalui website pse.kominfo.go.id atau KLIK DISINI
Selain dari Facebook hingga Whatsapp dan Instagram, adapun sejumlah PSE privat asing besar yang sudah mendaftar antara lain Telegram, Microsoft, Google Cloud, MiChat, TikTok, Linktree, Spotify, dan Mobile Legends dan Netflix.
Sementara untuk, PSE privat domestik besar yang diketahui telah terdaftar ada Gojek, Traveloka, OVO, KAI dan lainnya.
Sedangkan untuk Google dan beberapa platform yang belum diyakini Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan akan segera mendaftar.
Adapun batas akhir pendaftaran adalah hari ini, Rabu 20 Juli 2022. (*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google 3 Hari Lagi