Tindaklanjuti Keluhan PKL, Ketua DPRD Langsung Turun ke Pusat Kuliner Pasar Raya Sintang
Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang baru direlokasi ke Pasar Raya Sintang mengadu ke DPRD Sintang. Mereka menuntut agar bisa kembali berdagang
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Florensius Ronny langsung meninjau Pedagang Kaki Lima yang berdagang di kawasan pasar raya sintang. Kunjungan ini menindaklanjuti aduan aliansi PKL ke DPRD Sintang, pada Selasa 19 Juli 2022.
Puluhan Pedagang kaki lima (PKL) yang baru direlokasi ke Pasar Raya Sintang mengadu ke DPRD Sintang. Mereka menuntut agar bisa kembali berdagang di kawasan taman bungur (Kopel) depan pendopo bupati.
Para PKL mengeluhkan sepinya pengunjung sejak direlokasi ke kawasan pasar raya sintang. Akibatnya, omset PKl turun drastis dibanding berdagang di kawasan taman bungur (kopel).
• PKL Tak Bisa Kembali Berdagang di Kopel, Arbudin Kita Ikuti Aturan Tata Ruang Sintang
"Langsung kita respon apa yang disampaikan oleh PKL, kita lihat kondisinya seperti apa," ujar Ronny.
Ronny berpendapat, sudah menjadi konsekuensi jika memindahkan PKL harus dicari solusi untuk mempromosikan pusat kuliner di pasar raya supaya omset perharinya sama dengan di tempat yang lama.
"Pemerintah harus membuat pemasaran yang baik, sehingga tempat relokasi yang baru tidak mengurangi daripada penghasilan pedagang kaki lima, bagaimana peran pemerintah membantu meramaikan, supaya pengunjung banyak yang datang," ujar Ronny.
Menurut Ronny, kawasan pasar raya sintang memang kurang menarik bagi pengunjung meski sudah ditetapkan sebagai kawasan kuliner.
Daya tariknya, lebih menarik di kawasan alun-alun atau taman bungur. Di sana, pegunjung tidak hanya dapat menikmati kuliner, tapi juga wisata lainnya.
"Kita tahu kalau di sekitar taman bungur, posisinya memang sangat mendukung, tempat santai, ramai, ini menarik tanpa perlu ada promosi orang akan datang, kalau tempat yang baru ini harus kita pikirkan," jelasnya.
DPRD Sintang dalam waktu dekat akan rapat bersama instansi terkait untuk membahas solusi soal PKL.
"Segera kita rapat dengan instansi terkait baik itu satpol PP, disperindag, dan isntansi lain, aoakah memungkinkan untuk kembali berjualan di kopel. Kalau menurut perda memang tidak boleh," ujarnya.
"Tapi apakah ada pengecualian, ini yang saya maksud, harus ada koordinasi dengan instansi. Kalaupun tidak bisa, musti ada solusi dari pemerimtah. Meramaikan pengunjung bisa buat event, ndak boleh lepas begitu setelah dipindahkan karena harus ada daya tarik supaya pengunjung ramai," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News