PKL Tak Bisa Kembali Berdagang di Kopel, Arbudin Kita Ikuti Aturan Tata Ruang Sintang
Terkait tuntutan PKL yang meminta pindah ke kawasan Kopel, Arbudin mengaku dapat memahami keresahan pedagang yang mengeluhkan sepinya pengunjung.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kadis Perindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Arbudin menegaskan tidak mungkin para Pedagang kaki ima (PKL) yang direlokasi ke pusat kuliner di pasar raya sintang bisa kembali berdagang di Kopel.
Sebab, keputusan pemerintah memindahkan PKL berdasarkan perda tata ruang.
"Tidak bisa mereka kembali berjualan di kopel. Kita ikuti aturan tata ruang, ini sudah diperdakan, kecuali kalau ada perubahan itu tergantung nanti stakholder terkait, seperti pemerintah dan DPRD yang tempo hari sudah menetapkan perda tata ruang," ujar Arbudin, Selasa 19 Juli 2022.
• Pengunjung Sepi! PKL Kawasan Kuliner Pasar Raya Sintang Ngadu ke DPRD Menuntut Balik ke Kopel
Terkait tuntutan PKL yang meminta pindah ke kawasan Kopel, Arbudin mengaku dapat memahami keresahan pedagang yang mengeluhkan sepinya pengunjung.
"Ini kan baru berjalan, dan ini adalah kebijakan pemerintah untuk melakukan penertiban, karena dari sisi aturan sudah ada tata ruang kota yang harus ditaati juga, dimana kawasan untuk umum, santai, taman, dan dimana kawasan industri, pasar, itukan semua mau ditata oleh pemerintah untuk kebaikan kita semua supaya terlihat asri dan indah," jelas Arbudin.
Soal meramaikan pasar agar banyak pengunjung, Arbudin sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak, untuk mempromosikan pusat kuliner di pasar raya sintang.
"Kita memang harus mempromosikan lebih banyak lagi tentang pusat kuliner ini. Inikan baru proses sebenarnya supaya kondisi yang ada ini menjadi stabil kembali dan ini tidak bisa bekerja sendiri, kita perlu melakukan koordinasi kemudian memberikan dukungan konsep supaya pusat kuliner ini bisa berkembang," ujar Arbudin. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News