Aturan Wajib Booster Resmi Ditetapkan, Pemkot Pontianak Segera Sosialisasikan

Pemerintah telah resmi menerapkan aturan yang mewajibkan booster atau vaksinasi dosis ketiga Covid-19 sebagai syarat masuk mall dan area publik

DEBARCHAN CHATTERJEE / NURPHOTO / NURPHOTO VIA AFP
Ilustrasi - Pemerintah resmi menerapkan aturan wajib vaksin dosis ketiga Covid-19 atau Booster untuk masuk tempat-tempat publik. 

“Nah, kita akan lakukan sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” ujarnya, Senin 18 Juli 2022.

Lanjut Edi, untuk saat ini Pemkot sudah mulai melakukan sosialisasi kepada jajaran Dinkes Kota Pontianak.

“Untuk di daerah kita sudah mulai sosialisaikan di jajaran dinas kesehatan,” katanya.

Mengenai pentingnya protokol kesehatan (Prokes) dan vaksinasi.

“Untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, pentingnya protokol kesehatan dan vaksinasi,” tukasnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved