Pantau 231 Sekat Kenal Lahan Gambut di Kalbar, Ini Hasil Temuan WALHI Kalbar

Dari enam perusahaan di Kalbar, pihak WALHI memantau sebanyak 231 titik sekat kanal, yang terdiri dari 172 sekat kanal pada areal konsesi, dan 59 titi

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Hendrikus Adam, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalbar saat memaparkan hasil pemantauan sekat kanal di lahan gambut Kalbar, Senin 18 Juli 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat melakukan pemantauan lapangan terhadap Sekat Kanal atau infrastruktur pengendali gambut pada lahan gambut yang ada di sejumlah wilayah perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat.

Dari enam perusahaan di Kalbar, pihak WALHI memantau sebanyak 231 titik sekat kanal, yang terdiri dari 172 sekat kanal pada areal konsesi, dan 59 titik sekat kanal di luar areal konsesi.

Dari 172 titik sekat kanal diarea konsesi yang di pantau hanya ditemukan 71 sekat kanal saja.

2 Hari Diberlakukan Wajib Booster, Ayani Mega Mall Pontianak Terpantau Sepi Pengunjung

Kemudian, untuk pemantauan diluar konsesi dari 59 titik yang dipantau, ditemukan 48 Selat Kanal dalam kondisi baik, dan 11 kanal mengalami kerusakan dan tidak berfungsi.

Hendrikus Adam, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalbar menyampaikan dari enam perusahaan yang dipantau tersebut hanya satu perusahaan saja yang dinilainya serius melakukan pengelolaan tata air.

"Ini merupakan hasil pemantauan independen dari WALHI selama rentang waktu 10 hari di April tahun 2022 terhadap infrastruktur dilahan gambut yang tersebar di 6 lahan konsesi di kabupaten Kayong Utara dan Ketapang,"ujarnya, Senin 18 Juli 2022.

Dari hasil pemantauan tersebut Adam mengatakan hanya satu konsesi saja yang serius membuat sekat kanal yang baik.

"Dalam konteks sekat kanal yang terpenting bagaimana fungsinya ini tata air gambut terkontrol sehingga lahan tersebut basah, dan problemnya adalah ketika sekat kanal yang dibuat secara asal asalan, maka kita bayangkan fungsinya dalam waktu panjang seperti apa,"katanya 

Melalui pemantauan ini, pihaknya akan merekomendasikan kepihak kementrian melalui Dirjen Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan harus melalui pengawasan dilapangan, terkait pemegang izin usaha dalam upaya pemulihan lahan gambut.

Kemudian, pihaknya meminta kepada Badan Restorasi Gambut terhadap IPG (infrastruktur pengendali gambut) karena dari temuan pihaknya ada yang telah mengalami kerusakan dan tidak berfungsi optimal.

Lalu, pihaknya juga merekomendasikan untuk melakukan penghijauan dilahan - lahan gambut yang sebelumnya rusak akibat kebakaran dengan tanaman - tanaman yang cocok, dengan tidak membiarkan lahan gambut bekas terbakar itu menjadi lahan yang kritis.

''idealnya gambut itu dalam kondisi baik tetap dalam keadaan basah dan tidak rentan mengalami kebakaran, tetapi dengan hadirnya konsesi membuka lahan gambut lalu membuat kanal - kanal, kita melihat nya ini menjadi sumber masalah dari rusaknya ekosistem gambut itu sendiri, oleh sebab itu setelah dibangun kanal - kanal disekitar konsesi yang menyebab ekosistem disekeliling gambut rusak, maka perlu dibangun adanya sekat kanal," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved