PT Jasa Raharja Kalbar
Kecelakaan Maut di Jalan Trans Kalimantan, Jasa Raharja Serahkan Santunan Pada Keluarga Korban
Sepeda motor yang ditumpanginya ditabrak oleh sebuah dump truck di Jalan Raya Trans Kalimantan KM 32, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Seorang pengendara sepeda motor warga Dusun Pancaroba meninggal dunia setelah alami kecelakaan, Minggu 17 Juli 2022.
Sepeda motor yang ditumpanginya ditabrak oleh sebuah dump truck di Jalan Trans Kalimantan KM 32, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang Kab Kubu Raya.
Menindaklanjuti kejadian kecelakaan tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Barat, Wisnu Wardana melalui Petugas Samsat Kubu Raya, Eryan Syaftari melaksanakan kunjungan ke rumah rumah duka pada Senin, 18 Juli 2022.
“Kami telah melakukan kunjungan ke Rumah Duka Ahli Waris Korban untuk menyampaikan informasi bahwa korban masuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja serta Ahli Waris Korban dalam hal ini Ibu Kandung Korban berhak menerima santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja,” terang Eryan.
Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri keuangan Nomor : 16/PMK.010/2017, bahwa Ahli waris dari Korban yang meninggal dunia berhak atas Santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
• Rivan A. Purwantono: Pembina Samsat Nasional Sosialisasi Implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009
“Sesuai peraturan menteri keuangan, kami telah melaksanakan kunjungan ahli waris korban untuk memastikan keabsahan ahli waris serta membantu melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan lengkap dan absahnya ahli waris korban Jasa Raharja akan menyerahkan santunan melalui transfer langsung ke rekening ahli waris pada hari ini juga sebesar Rp 50 juta,” lanjutnya.
“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan. Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat,” tutup Eryan.
PT Jasa Raharja sebagai penyelenggara Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada saat berkendara agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Pastikan kondisi fisik pengemudi dan fisik kendaraan dalam kondisi yang baik serta patuhi rambu-rambu lalu lintas agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (*)