Cek Besaran Gaji Bupati dan Wakil Bupati Terbaru Tahun 2022 Lengkap Tunjangan Tambahan
Rincian Gaji Bupati dan Wakil Bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
Rumah jabatan dan kendaraan dinas bupati/wakil bupati
Dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam hal ini bupati dan wakil bupati, disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.
Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah tanpa suatu kewajiban dari pemerintah daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
Kendaraan dinas tersebut diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya.
Biaya penunjang operasional bupati dan wakil bupati Bupati dan wakil bupati juga mendapatkan biaya penunjang operasional yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD).
Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas gubernur dan wakil gubernur.
Berikut rinciannya:
- Sampai dengan Rp 5 miliar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen
- Di atas Rp 5 miliar-Rp 10 miliar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen
- Di atas Rp 10 miliar-Rp 20 miliar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen
- Di atas Rp 20 miliar-Rp 50 miliar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen
- Di atas Rp 50 miliar-Rp 150 miliar paling rendah Rp 400 milyar dan paling tinggi sebesar 0,40 persen
- Di atas Rp 150 miliar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.
(*)