Cek Besaran Gaji Bupati dan Wakil Bupati Terbaru Tahun 2022 Lengkap Tunjangan Tambahan

Rincian Gaji Bupati dan Wakil Bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi - Cek besaran Gaji Bupati dan Wakil Bupati Terbaru Tahun 2022 Lengkap Tunjangan Tambahan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut besaran Gaji Bupati dan Wakil Bupati terbaru tahun 2022 lengkap Tunjangan tambahan bisa disimak dalam artikel yang akan dikupas berikut ini.

Terbaru, Gaji Bupati dan Wakil Bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

Berisi tentang Perubahan Atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.

Diketahui Bupati merupakan seorang kepala daerah di tingkat kabupaten (daerah tingkat II).

Dalam memimpin suatu kabupaten, Bupati dibantu oleh wakil bupati.

Gaji TKI Terbaru 2022 - Cek Beda Penghasilan TKI di Malaysia dan Jepang

Bupati dan wakil bupati mendapatkan Gaji dari negara setiap bulannya.

Untuk menjadi seorang Bupati dan Wakil Bupati harus melalui Pemiliahan Umum atau Pemilu yang diadakan 5 tahun sekali.

Untuk maju sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati juga perlu mendapat dukungan dari partai Politik.

Berikut besaran Gaji pokok Bupati dan Wakil Bupati

- Kepala daerah kabupaten (bupati): Rp 2,1 juta per bulan

- Wakil kepala daerah kabupaten (wakil bupati): Rp 1,8 juta per bulan.

Adapun gaji pokok bupati dan wakil bupati dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d PP tersebut.

Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001, kepala daerah kabupaten (bupati) menerima tunjangan jabatan pejabat negara sebesar Rp 3.780.000.

Sementara itu, wakil kepala daerah kabupaten (wakil bupati) menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 3.240.000.

Rumah jabatan dan kendaraan dinas bupati/wakil bupati

Dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam hal ini bupati dan wakil bupati, disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.

Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah tanpa suatu kewajiban dari pemerintah daerah.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.

Kendaraan dinas tersebut diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya.

Biaya penunjang operasional bupati dan wakil bupati Bupati dan wakil bupati juga mendapatkan biaya penunjang operasional yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah (PAD).

Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas gubernur dan wakil gubernur.

Berikut rinciannya:

- Sampai dengan Rp 5 miliar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen

- Di atas Rp 5 miliar-Rp 10 miliar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen

- Di atas Rp 10 miliar-Rp 20 miliar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen

- Di atas Rp 20 miliar-Rp 50 miliar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen

- Di atas Rp 50 miliar-Rp 150 miliar paling rendah Rp 400 milyar dan paling tinggi sebesar 0,40 persen

- Di atas Rp 150 miliar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved